A1news.co.id|Indragiri Hulu – Miris bebas nya aktifitas pengangkutan minyak Suling ilegal bebas hambatan keluar masuk lintas timur Jambi, Rohil, Riau yang di gunakan, mobil kodisel Berwarna Biru muda, BM.8233.YU. yang tertutup tarpal hitam bersipsiteng. Di temukan 28 juli 2025.
Di Duga minyak suling iligal tersebut diangkut dari jambi akan di antar ke Rohil,(Rokan hilir) ujung tanjung, Gudangnya, yang di miliki bapak (NURI SILALAHI).
Hal ini di Temukan oleh awak media, dan melihat truk kodisel yang sangat mencurigakan, lalau awak media menanyakan ke pihak salah satu supir, truk kodisel tersebut, izin bapak apakah ini benar minyak, lalu supir menjawab iya pak, ini minyak, milik (Nuri Silalahi), yang akan kami Bawak ke Ujung tanjung Rohil (Rokan hilir) gudang nya, ungkapnya.
Dari Penemuan Tersebut Lantas kemana APH Di Riau ini, seperti satlantas, oprasi razia, dan APH lain-lain nya.
Apakah mereka sudah mendapat bungkam, tanya nya ? sampai-sampai, Pelangsir minyak yang berterus terang beroperasi hampir setiap hari melintas, tidak ada nya sama sekali penemuan minyak seperti awak media tersebut.
Hal ini sungguh sangat melanggar pasal 53 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Hal ini tidak bisa di biar kan terus menerus, awak media akan mengkonfirmasi kerja sama bersama LSM dan APH Riau agar mengambil tindakan secepatnya, perihal adanya penimbunan minyak dan Pelangsir minyak yang di miliki oleh bapak (Nuri Silalahi) Tersebut, Sesuai ke tentuan pasal dan undang-undang.(Tin)