A1news.co.id|Takengon – Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah seorang terdakwa kasus pidana, (Muliyadi), yang merupakan Kepala Desa (Reje) aktif di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, belum juga ditahan meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah pada 23 Juli 2025 lalu.
(M) dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ummi Kalsum melalui putusan perkara nomor 40/Pid.Sus/2025/PN TKn, namun hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (2/8/2025), terdakwa masih bebas dan belum menjalani penahanan.
Kasus ini melibatkan (Muliyadi), oknum Kepala Desa aktif sebagai terdakwa, dan Ummi Kalsum sebagai korban penganiayaan. Pihak keluarga korban juga turut bersuara dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Terdakwa telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim PN Aceh Tengah. Namun, penahanan yang seharusnya segera dilakukan pasca-putusan dan menjalani masa hukumannya sebagai Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, hingga kini belum terlaksana.
Keluarga korban menilai hal ini sebagai bentuk ketimpangan hukum dan mempertanyakan terhadap sistem peradilan. Khususnya, Takengon di Aceh Tengah.
Vonis telah dijatuhkan pada 23 Juli 2025 lalu namun hingga 2 Agustus 2025 hari ini penahanan terhadap (Muliyadi) belum juga dilakukan. Keluarga korban menyatakan akan bertindak dalam waktu dekat.
Kejadian penganiayaan terjadi di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Sementara upaya lanjutan dari pihak keluarga korban akan membawa terkait persoalan ini ke Banda Aceh hingga ke Jakarta kedepannya.
Keluarga korban mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Mereka menilai ketidakadilan ini mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Terlebih, terdakwa secara terang-terangan menyatakan tidak takut jika ditangkap.
Namun, ironisnya, terdakwa justru masih bebas berkeliaran. Bahkan, secara terang-terangan (Muliyadi) menyatakan pada warga sekitar dirinya tidak takut jika ditangkap.
Buktinya, saya masih di luar. Saya tidak takut, karena tidak ada yang berani menangkap saya,” ucap (Muliyadi) dalam pernyataannya pada warga sekitar.
Sebagai bentuk protes dan desakan atas penegakan hukum yang lamban, keluarga korban menyatakan akan mendatangi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh di Banda Aceh pekan depan. Mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kejari Aceh Tengah, Kejati Aceh, Kejaksaan Agung RI, serta tembusan cq Komisi Yudisial RI, dan juga Komisi III DPR RI di Jakarta.
Sebagai bentuk keseriusan, kami selaku keluarga korban akan datang langsung ke Kajati Aceh pekan depan untuk menyampaikan aspirasi kami serta menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpa anggota keluarga kami,” tegas pihak keluarga Ummi Kalsum.
Keluarga korban juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum lebih tinggi bila tidak ada tindakan tegas terhadap terdakwa.
Penundaan penahanan ini dinilai mencoreng wajah keadilan dan membuka ruang kecurigaan terhadap praktik hukum yang tidak berimbang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah hukum masih berlaku adil bagi rakyat kecil.” Pungkas keluarga korban.(Tim)
Penulis : RIMUNG