A1news.co.id|Takengon – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon melaksanakan pemberian amnesti kepada 17 narapidana yang memenuhi syarat.
Sebanyak 9 diantaranya telah lebih dulu bebas bersyarat, sehingga sebanyak 8 narapidana yang tersisa dibebaskan hari ini.
Pelaksanaan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Prosesi penyerahan amnesti dilaksanakan secara simbolis di Rutan Takengon. Kepala Rutan Takengon, Rusli secara langsung menyerahkan surat keputusan amnesti tersebut kepada narapidana yang bersangkutan.
“Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberi harapan baru bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Acara ini turut disaksikan dan didampingi oleh pejabat struktural rutan takengon untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses.
Niko, Kasubsi Pelayanan Tahanan berharap dengan adanya pemberian amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.
Rutan Takengon berkomitmen untuk terus membimbing dan membina warga binaan agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat.(WD)