A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Kamis (7/8/2025). Kegiatan berlangsung di Parit Bekang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Dipimpin oleh Ps. KSPKT III Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi Alexander, sosialisasi menyasar masyarakat setempat. Tujuannya agar warga memahami risiko dan dampak negatif kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta ikut berperan aktif menjaga lahannya agar tetap aman dari api.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat sepakat untuk menjaga lahan masing-masing dan semakin percaya terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH, memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala dan situasi aman terkendali sepanjang pelaksanaan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam pencegahan Karhutla sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.






















