MENU

Polemik Ijazah Ketua Tuha IV Mamplam,  Antara Kejanggalan Dan Dugaan Pemalsuan  

2 menit membaca View : 0 View
Admin
Berita - 17 Agu 2025

A1news.co.id|Aceh Utara – Jabatan Ketua Tuha IV (BPD) Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, kini berada di bawah sorotan tajam.

 

Saifullah, sang ketua, dituding menggunakan ijazah palsu sebagai pelengkap administrasi saat mencalonkan diri.

 

Tuduhan ini bukan tanpa dasar, melainkan berawal dari temuan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang seharusnya menjadi bukti kompetensi dirinya.

 

Masyarakat setempat mulai curiga ketika hanya melihat salinan ijazah tanpa legalisir resmi yang digunakan Saifullah saat pendaftaran.

 

Kejanggalan semakin menguat setelah meneliti lebih detail ijazah yang diklaim terbitan tahun 1997 dari sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

“Penyebutan ‘Nanggroe Aceh Darussalam’ dalam ijazah keluaran tahun 1997 itu sangat janggal,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

“Setahu kami, Aceh baru menggunakan nama Nanggroe Aceh Darussalam pada periode 2001-2009. Sebelum dan sesudah itu, ya tetap Provinsi Aceh.”

 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada abad ke-16, Aceh memang dikenal dengan sebutan Aceh Darussalam.

 

Namun, secara administratif, nama provinsi ini adalah Aceh berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956.

 

Status Daerah Istimewa Aceh (1959-2001) kemudian berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009) sebelum akhirnya kembali menjadi Provinsi Aceh hingga saat ini.

 

Kejanggalan ini memicu spekulasi bahwa ijazah tersebut palsu atau setidaknya dimanipulasi. “Kami menduga ijazah itu sengaja dibuat seolah-olah terbit tahun 1997, padahal mungkin baru dicetak sekitar tahun 2018,” imbuh sumber tersebut.

 

Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Dugaan pemalsuan ijazah ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, dapat berakibat fatal bagi pelakunya.

 

Konsekuensi Hukum:

 

1. Pembatalan Ijazah: Lembaga pendidikan berhak membatalkan ijazah yang terbukti palsu.

2. Jeratan Pidana: Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.

 

Pasal KUHP yang Relevan:

 

– Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

– Pasal 264 KUHP: Barang siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika hal itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Nibong. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah ini demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.(Rz)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS