A1news.co.id|Takengon – Telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Kelas IIB Takengon dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bireun mengenai Program Rehabilitasi Narkotika di Rutan Kelas IIB Takengon.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Bapak Rusli. Kemudian dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Kelas IIB Takengon dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bireun mengenai Program Rehabilitasi Narkotika di Rutan Kelas IIB Takengon. Dalam hal ini Tim BNNK Bireun memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program rehabilitasi di Rutan Takengon.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan perawat Rutan Takengon yang akan turut berperan dalam proses rehabilitasi.
Program rehabilitasi ini ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, sebagai upaya pemulihan, pembinaan, serta persiapan reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan pembukaan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan.