A1news.co.id|Jakarta – Gelombang solidaritas untuk wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, kian membesar. Pada Selasa depan (30/09/2025), kelompok yang menamakan diri Masyarakat Peduli Gordon akan menggelar aksi damai di tiga titik strategis penegakan hukum: Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa simbolik. Massa akan menyerahkan rapor merah Kasatreskrim Polresta Barelang ke Polda Kepri sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Gordon Silalahi oleh Kasatreskrim beserta penyidiknya. Menurut Koordinator Aksi, Leonard Panjaitan, perkara yang sejatinya berada di ranah perdata justru dipaksakan menjadi pidana, sehingga mencederai prinsip dasar keadilan.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) angkat bicara terhadap kasus Gordon Silalahi yang dianggap janggal,dan ada kriminalisasi terhadap Gordon Silalahi,dimana kasus jasa 20 juta dipaksakan kemeja hijau,sementara banyak kasus korupsi seperti lenyap ditelan bumi,bukan rahasia umum lagi pelaku korupsi di Kepri dan Batam, berlindung dibalik “Baju Seragam” bahkan tidak terjamah hukum.Sementara kasus Gordon Silalahi viral seakan kasus besar.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,”Ini bukan perkara pribadi Gordon saja. Ini masalah hukum yang buruk bagi penegakan hukum di Batam. Jika sengketa jasa bisa dipaksakan jadi pidana, maka siapa pun bisa dikriminalisasi, CIC akan kawal kasus ini jika benar ada oknum yang terlibat akan berurusan dengan CIC,” tegas R.Bambang.SS Senin 29/09/2025 di Jakarta.
CIC menilai,Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan Ikhwan, pelapor kasus, diduga tidak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan. Hal ini dibenarkan langsung oleh Hendrik, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, dan diperkuat oleh kesaksian pengacara perusahaan, Nasib Sihaan.
Sementara itu Sekjen DPP CIC mengatakan,” CIC terhadap kasus Gordon Silalahi adalah kasus kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik Polresta Barelang, dimana kasus ini dipaksakan masuk kepersidangan,jelas ini melanggar hukum,CIC akan melaporkan hal ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propram Polri,dan masalah ini harus diusut tuntas,dan Pengadilan Negeri Batam harus membebaskan Gordon Silalahi,” ujar DJ Sembiring.
Lebih jauh, pihak CIC akan mengawal kasus Gordon Silalahi, CIC akan melaporkan empat oknum anggota Polresta Barelang ke Kadiv Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyidikan. Langkah ini dilakukan CIC , dimana laporan ini tepat dan sesuai mekanisme pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum.
Dukungan CIC ini,adalah bentuk penegasan bahwa CIC menolak segala bentuk kriminalisasi, terutama terhadap insan pers. Rapor merah kepada Kasat Reskrim beserta penyidik ini bukan hanya kritik, tapi peringatan serius jika kasus Gordon dibiarkan, reformasi kepolisian yang digaungkan Presiden bisa kehilangan makna,” pungkas DJ Sembiring Sekretaris Jenderal DPP CIC yang juga mantan Kopasus ini.(AR)