A1news.co.id|Takengon – Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Rian Afriandi Putra, telah melaksanakan langkah konkret dalam mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Rutan.
Atensi ini difokuskan pada penyelesaian kewajiban tahunan berupa pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk tiga unit mobil dinas yang menjadi aset operasional Rutan.
Tindakan ini merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi Subseksi Pengelolaan dalam menjamin kelengkapan dan kepatuhan dokumen kendaraan dinas, sekaligus menunjukkan komitmen institusi terhadap pengelolaan BMN yang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pembayaran STNK ketiga mobil dinas ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari sanksi administratif dan denda, tetapi juga menegaskan prinsip taat dan tertib administrasi di Rutan Takengon.
Kendaraan dinas adalah sarana vital dalam mendukung mobilitas petugas dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dengan status pajak dan STNK yang selalu terbaharui, legalitas operasional kendaraan terjamin, sehingga mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari, termasuk pengamanan, pengawasan, dan kegiatan kedinasan lainnya tanpa hambatan hukum.(WD)