A1news.co.id|Takengon – Sengketa Pemilihan Reje Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah berakhir deadlock.
Hal itu berlangsung paska gugatan hasil pemilihan reje setempat pada 23 Oktober lalu, oleh saksi calon reje Nomor 4, disaksikan Bedel Blang Kolak I, Sekcam, tanpa kehadiran RGM.
Gugatan itu terkait dugaan selisih suara yang berbeda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2. Selisih menurut saksi mencapai 126 suara.
“Kenapa ada gugatan, karena terdapat selisih yang signifikan antara surat suara sah dan absensi,” kata tim pemenangan Calon Reje Nomor 4, M Yura Gayo.
Menurutnya, selisih itu terjadi karena pelaksanaan pemilihan yang tidak profesional oleh Panitia Pemilihan Reje (P2R) Kampung Blang Kolak I.
“Ada dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 2, karena tidak profesionalnya pelaksanaan pemilihan,” ujar M Yura Gayo.
Dalam hal ini lanjutnya, terjadi kesepakatan antara P2R dengan saksi Calon Reje Nomor 4 pada malam setelah pemilihan, untuk memperbaiki data absensi dengan jumlah suara sah, yang turut dihadiri Sekcam dan Bedel tanpa Ketua RGM.
Pada pertemuan itu, disepakati P2R dan KPPS akan menyelesaikan pada Hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
“Namun, sampai tadi pagi, P2R tidak menyelesaikan perbaikan data. Kita masih baik-baik, tidak ingin ribut, tetapi kalau seperti ini kita bisa meneruskan ke kepolisian dan ke Muspika,” ucapnya M Yura lagi.
Dalam pemilihan ini lanjut M Yura, ada beberapa indikasi pidana yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan reje Kampung Blang Kolak I, sehingga diperlukan urun rembuk dengan Muspika Bebesen.
“Kami tidak mau panjang-panjang, penyelesaian data, P2R bisa membuktikan bahwa data hasil pemilihan di TPS 2 sesuai antara absensi dengan hasil suara sah. Namun Sabtu ini, Bedel atau yang mewakili aparatur desa tidak datang, termasuk. Ini kan bahaya,” ungkapnya.
Karena merasa diabaikan dan terkesan tidak bertanggungjawab, maka Bedel dan Ketua RGM juga dilaporkan sesuai prosedur perundang-undangan.
“Apa yang dilakukan Bedel akan kita laporkan ke Muspika, P2R akan kita laporkan ke Muspika termasuk Polsek, dan kampung akan kita segel. Karena terlalu sepele, padahal gugatan itu hal yang lumrah dalam demokrasi,” papar M Yura.
Pada Sabtu pagi lanjutnya, proses penyelesaian sengketa berlangsung antara P2R dengan tim Calon Reje Nomor 4, dipimpin Sekcam Bebesen, Rusli. Namun panitia tidak dapat menyelesaikan tuntutan para saksi.
“Bahkan Bedel sudah dijemput ke rumahnya, tapi tidak ditempat. Jadi apa tugas Bedel dalam pemerintahan desa?” Pungkas M Yura Gayo.(WD)






















