A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP-CIC) menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar (Purn) H.M. Soeharto merupakan sebuah kewajiban moral dan historis bagi bangsa Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP-CIC, Djupiter Sembiring, di Jakarta Selatan. Sabtu 08/11/2025.
Menurut Djupiter, hingga saat ini tidak pernah ada bukti hukum yang sah dan berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Presiden RI ke-2 itu bersalah atas berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.
Sebaliknya, ia menilai jasa dan pengabdian Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia sangat besar, terutama dalam menjaga stabilitas nasional, meletakkan dasar pembangunan ekonomi, dan menciptakan kemakmuran rakyat.
“Bangsa ini seharusnya belajar menghargai jasa besar para tokoh yang telah membangun negeri ini. Tidak ada bukti hukum yang menunjukkan kesalahan beliau, tetapi fakta sejarah mencatat bagaimana kepemimpinan Pak Harto membawa Indonesia pada masa kejayaan pembangunan,” tegas Djupiter Sembiring.
CIC, lanjut Djupiter, mengecam keras pernyataan-pernyataan pihak-pihak yang ia sebut ‘sadis, culas, dan tidak bermoral’ karena terus menyudutkan Soeharto tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menilai, kelompok yang menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan pihak yang tidak objektif dan gagal menghargai jasa anak bangsa.
“Mereka yang menolak pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto adalah orang-orang yang menutup mata terhadap kenyataan sejarah.
Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah. Justru jasa beliau dalam menata bangsa ini tidak ternilai,” ujarnya.
DPP-CIC bersama seluruh jajarannya di seluruh Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah agar segera menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar (Purn) H.M. Soeharto.
“Sudah saatnya bangsa ini menempatkan beliau di tempat yang layak di hati rakyat. Kami mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Bapak H.M. Soeharto sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdiannya bagi negara,” tutup Djupiter Sembiring dengan nada tegas.
H.M. Soeharto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama 32 tahun (1967–1998).
Di masa pemerintahannya, Indonesia mencatat sejumlah kemajuan di bidang ekonomi, pertanian, swasembada pangan dan infrastruktur, meski juga diwarnai dengan berbagai kontroversi politik.
Kini, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi beliau kembali mencuat dan menuai beragam pandangan dari berbagai kalangan. Tutup DJ Sembiring tegas. (AR)






















