A1news.co.id | RIAU || Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan Binluh dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan pada Sabtu, 29 November 2025, di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti. Kegiatan ini bertujuan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karlahut) di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti.
Personel Polsek memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemilik lahan agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari potensi kebakaran.
Kapolsek Teluk Meranti menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karlahut serta dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Kegiatan selesai pada pukul 12.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Patroli ini menunjukkan komitmen Polsek Teluk Meranti dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.




















