A1news.co.id | RIAU ||Personel Piket Polsek Langgam, Polres Pelalawan, melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, khususnya saat musim kemarau.
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H. mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga sanksi hukum bagi pelakunya,” kata Jerri.
Menurut dia, personel Polsek Langgam juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Polisi mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi terjadinya karhutla.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar langsung masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam dan berlangsung tanpa kendala. Warga setempat disebut menyambut baik imbauan yang disampaikan aparat kepolisian.
Seluruh rangkaian kegiatan telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Polsek Langgam, kata Jerri, akan terus melakukan langkah preventif dan pendekatan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.






















