A1news.co.id|Aceh Singkil – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) menggelar razia sejak pukul 20.00 WIB hingga tengah malam, menyasar pelanggaran Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. (25/12)
Sementara ini patroli di laksanakan seputaran Kecamatan Singkil membuahkan hasil.
Petugas mendapati dua jenis pelanggaran utama yang langsung ditindak di tempat.
Area Masjid Agung Jadi Titik Khalwat
Tim patroli terkejut saat mendapati pasangan muda-mudi kedapatan berduaan di tiga lokasi berbeda, salah satunya di tempat yang dianggap sakral: halaman Masjid Agung Nurul Makmur.
“Mereka berpotensi melanggar Syariat Islam berupa khalwat,” ujar seorang petugas, kepada A1 News.co.id.
Petugas memilih jalan pembinaan. Pasangan tersebut diberikan arahan dan peringatan keras untuk segera membubarkan diri.
Mereka pun menerima dan mematuhi arahan tersebut, berhasil mencegah pelanggaran yang lebih jauh.
Di lokasi terpisah, petugas menemukan pelanggaran yang lebih serius. Sekelompok pemuda didapati sedang asyik menenggak khamar (tuak) di halte bus depan Bank BPD Aceh dan di talud proyek pelabuhan CPO.
Petugas dari Wilayatul Hisbah segera bertindak tegas. Minuman haram tersebut langsung ditumpahkan ke tanah sebagai bentuk penegakan Syariat.
Para pemuda tersebut hanya bisa pasrah menerima arahan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Kegiatan razia ini berakhir pada pukul 00.30 WIB dan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif, menandakan komitmen Satpol PP & WH Aceh Singkil dalam menjaga ketertiban umum sesuai aturan Syariat yang berlaku. (EW)




















