A1news.co.id|Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menegaskan,bahwa kewenangan pengelolaan dana bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
Seluruh jenis bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial, dikelola secara terpusat dan disalurkan melalui lembaga resmi sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Juru Bicara (Jubir) Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan terkait sistem penyaluran bantuan yang ditetapkan secara nasional dengan mekanisme ketat, transparan dan berbasis data.
Ia menyebutkan pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.
Selanjutnya “Pemkab tidak mengelola dana bantuan secara langsung. Tugas kami memastikan data penerima valid sehingga bantuan bisa diterima oleh yang berhak,” ujar Farij. Senin 13/04/26.
Kementerian Sosial RI, terkait penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu, sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan perbaikan rumah diberikan secara bertahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap berikutnya, dengan syarat adanya verifikasi progres pembangunan. Paparnya.
Dalam pelaksanaan dilapangan ditemui sejumlah kendala teknis,seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, serta prosedur perbankan, termasuk pembukaan blokir rekening.
Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan dianggap sebagai keterlambatan penyaluran bantuan.
Lebih lanjut Farij menjelaskan, bahwa bantuan jaminan hidup, perlengkapan rumah tangga dan dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia. Adapun bantuan perbaikan rumah disalurkan melalui perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
Skema tersebut diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Oleh karena itu, anggapan bahwa dana bantuan langsung dikelola pemerintah daerah dinilai tidak benar. Ucap Farij mantap.
Dikesempatan itu Pemerintah kabubaten Aceh Tamiang juga mengimbau,agar masyarakat lebih bijak menerima serta menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Guna menghindari kesalahpahaman, akibat mis informasi yang tidak terverifikasi.
Adapun proses untuk penyaluran bantuan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akurasi data,agar bantuan tepat sasaran.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber resmi serta memahami mekanisme distribusi bantuan guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar di tengah proses pemulihan pascabencana. Tutup Farij mengakhiri himbauan. (AR)






















