MENU

Kakanim Takengon Teuku Teguh Abdi Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menimipas RI

1 menit membaca View : 6
Admin
Berita - 04 Mei 2026

A1news.co.id|Takengon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, T. Teguh Abdi, bersama pejabat struktural dan pegawai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Workplace.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman terhadap kebijakan terbaru di bidang keimigrasian.

 

Adapun poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:

1. Ketentuan pencegahan dan penangkalan (cekal) dengan masa berlaku maksimal 6 bulan serta dapat diperpanjang, termasuk mekanisme pengajuan melalui sistem Cekal Online dan penanganan kondisi mendesak.

2. Kebijakan tarif paspor Rp0,00 bagi WNI terdampak kondisi kahar sesuai Permenimipas Nomor 2 Tahun 2026, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

3. Penyesuaian organisasi melalui Permenimipas Nomor 1 Tahun 2026, yang menegaskan kedudukan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta peran Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis di daerah.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS