A1news.co.id|Aceh Utara – Tuha IV dan Warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum mantan geusyik.
Laporan yang telah diterima Inspektorat sejak 18 Februari 2026 dengan nomor 144/001/2026, hingga kini belum membuahkan hasil.
Menurut keterangan warga dan Tuha IV (Badan Permusyawaratan Desa), laporan dugaan penyelewengan dana desa telah disampaikan secara resmi kepada Inspektorat. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan audit atau investigasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.
“Kami kecewa dengan kinerja Inspektorat. Laporan sudah kami sampaikan, bukti-bukti juga sudah ada, tapi kenapa tidak ada tindakan sama sekali?” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Masyarakat menduga adanya permainan antara oknum mantan Geusyik (Kepala Desa) Mamplam dengan oknum-oknum di Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. Isu yang beredar menyebutkan bahwa setiap laporan terhadap Geusyik hanya berujung pada pemanggilan, namun kasusnya kemudian menghilang tanpa kejelasan.
Salah satu contoh dugaan penyelewengan yang menjadi sorotan adalah program ketahanan pangan tahun 2025. Program penggemukan sapi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, diduga telah dimanipulasi oleh oknum mantan Geusyik.
“Dulu, saat pihak dinas dan kasi PMD kecamatan turun ke lokasi serta di saksikan oleh wartawan dan warga, sapi-sapi itu ada. Tapi sekarang, tiba-tiba hilang entah ke mana, kalau di bilang di bawa banjir di desa kami tidak ada banjir sama sekali” ungkap seorang anggota Tuha IV dengan nada heran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara belum memberikan tanggapan terkait laporan warga Desa Mamplam. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam penanganan kasus ini.
Landasan Hukum dan Peraturan Terkait
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kewenangan kepada BPD untuk mengawasi kinerja pemerintah desa.
– Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Peraturan ini mewajibkan setiap instansi pemerintah, termasuk Inspektorat, untuk melaksanakan pengendalian intern yang efektif guna mencegah terjadinya penyimpangan.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa: Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah daerah, termasuk Inspektorat.
Masyarakat Desa Mamplam menuntut agar Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan mereka.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini harus diusut tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(Tim)













