MENU

Polsek Tambang Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tarai Bangun

2 menit membaca View : 24
Admin02
Berita - 19 Jun 2026

A1news.co.id , KAMPAR – Polsek Tambang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Raysha Sentosa 2 Blok A No. 04, Desa Terai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial S.S. dilaporkan mengalami lebam pada siku kiri setelah diduga terkena lemparan sebuah kaleng botol semprot antiserangga saat berada di ruang tamu rumahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, insiden bermula ketika korban pulang ke rumah dan kemudian diduga terjadi pertengkaran dengan suaminya. Dalam kejadian itu, terlapor diduga melempar sebuah kaleng botol semprot yang mengenai siku kiri korban.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor LP/B/36/VI/2026/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 18 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni bersama tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial E.S. Saat menjalani pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tambang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk kepentingan proses hukum dan penyidik berencana melanjutkan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan objektif. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga melakukan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa kekerasan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana KDRT,” ujar AKP Aulia Rahman.

Polsek Tambang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara proses penyidikan masih terus berjalan saat ini terduga telah di amankan di mapolsek tambang. (Endang.s)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS