A1news.co.id|Aceh Singkil– Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kontraktor Pelaksana, agar dapat mengejar ketertinggalan sisa waktu pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan di Pulo Sarok Aceh Singkil yang dilaksanakan oleh PT. Umega Pratama.
Nilai Kontrak Rp 57.332.161.000,- dan Kepada PPK Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan diminta serius untuk lakukan monitoring dan pengawasan.
Mengingat pada bulan September sudah masuk musim hujan dan terjadinya cuaca ekstrim, tinggi pasang gelombang laut sangat mempengaruhi kerja di lapangan,17/9/2029.
Jika melihat dari masa berakhirnya Kontrak yaitu akhir pada September 2024, dan hal ini sangat kecil peluang paket ini dikerjakan tepat pada waktunya.
“Sesuai aturan yang sudah dituangkan dalam kontrak, maka pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dipastikan akan putus kontrak, selanjutnya masuk dalam Daftar Hitam LKPP Nasional.” Sebut Kordinator TTI, Nasruddin Bahar kepada awak media.
“Sesuai aturan yang sudah dituangkan dalam kontrak, maka pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dipastikan putus kontrak dan selanjutnya masuk dalam daftar hitam LKPP Nasional.” Ungkapnya .
Diketahui sebelumnya dari beberapa media online Proyek Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan antara Pulau di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil yang menelan anggaran APBN sebesar Rp. 57 Milyar lebih diprediksi akan tidak selesai tepat waktu.
Abdurrani selaku pejabat pembuat komitmen kementrian perhubungan Aceh bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II A Aceh, Tofan Muis mengakui telah meninjau langsung pekerjaan pelabuhan.
” Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Umega Pratama, bersumber APBN Tahun Anggaran 2023-2024,” sebutnya.
Pekerjaan proyek tersebut terhambat karena anggaran belum turun. Hingga hari ini progressnya baru berjalan 40 persen dan sisa masa pekerjaan enam bulan lagi.” Kata, Abdurrani .
Abdurrani juga mendesak pihak pelaksana mempercepat pekerjaan dengan cara menambah tenaga pekerja, alat-alat dan menyediakan material dilokasi pekerjaan.
Dirinya menyatakan , “Melambatnya pekerjaan ini disebabkan masalah finansial yang dialami oleh pelaksana, yang belum mendapatkan pinjaman dari Bank BSI Aceh, saat ini dana masih dalam proses.” terang, Abdurrani.
Abdurrani Menegaskan jika dalam waktu 6 bulan berjalan pekerjaan tidak dapat diselesaikan atau progresnya tidak tercapai, maka BPTD Kelas II A Aceh akan memutuskan kontrak dan perusahaan akan di blacklist.
Soni Seorang pekerja proyek pelabuhan tersebut, membenarkan pekerjaan tersebut mengalami kendala keuangan dan baru dikerjakan 40 persen.
” Iya benar, proyek tersebut terkendala masalah keuangan dan hanya dikerjakan 40 persen, dan kontrak akan berakhir November 2024″. (Irfan)






















