A1news.co.id|Takengon– Dalam Konferensi Pers Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap pencurian mobil yang hilang pada 22 Oktober tahun 2022 lalu rabu (24/9).
Acara yang di gelar di halaman mapolres dihadiri langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S IK MH, Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi dan Kasi Humas Iptu Karya.
Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra mengatakan tersangka IA (30) yang juga merupakan tetangga korban berhasil diamankan bersama BB (barang bukti), 1 unit mobil double cabin Hilux berikut STNK dan BPKB di Jl. Sunggal, Medan.
Pemilik kendaraan mobil tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil PNS Effendi (59),warga Kampung Kute Lot Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Dijelaskan Kapolres “Motifnya tersangka yang merupakan tetangga korban ingin memiliki mobil tersebut untuk digunakan se hari-hari hanya di Medan saja,” kata Kapolres.
Tersangka IA berhasil diringkus satuan Reskrim Aceh Tengah setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Tersangka ini cukup pintar dalam menjalankan aksinya, IA hanya menggunakan mobil curian ini diwaktu tertentu saja.
Jika menurut IA aman, baru mobil tersebut ia gunakan di Medan, jika tidak aman maka disimpan didalam gudang” ungkap Kapolres.
Menurutnya, Dody dari akibat kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp270 juta.
Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pasal 362 dengan ancaman pidana 7 kurungan tahun penjara.
” IA menjalankan aksinya pada tahun 2022 lalu saat rumah korban sepi, setelah ia memantau situasi rumah, selanjutnya tersangka memanjat dinding rumah.
Kemudian pelaku berhasil masuk ke rumah korban, memasuki kamar dan mengambil kunci, STNK dan BPKB, Selanjutnya unit dibawa kabur ke Medan,” ucap Dody.
Mobil belum sempat dijual tapi katanya dia ada rencana mau jual, namun ini pintar juga dia, pernah sempat mengecek bahwa surat-surat BPKB semua sudah terblokir makanya dia belum pernah menjual.
Sementara tidak ada pelaku lainnya memang murni tunggal ini karena ada kesempatan rumah yang bersangkutan di Takengon, Ucap Kapolres.(Red)






















