A1news.co.id|Jantho– Dalam upaya optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Besar menggelar acara “Penguatan Penyusunan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)” di Aula Kantor Bupati Aceh Besar pada Selasa (16/1/2024).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar mengatakan bahwa upaya ini juga untuk mewujudkan tata kelola good governance atau pemerintah yang baik memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikelola harus transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Penetapan DIP ini nantinya berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,
Sehingga pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga keseimbangan antara akses informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memerlukan keamanan atau kerahasiaan,” jelasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari Pejabat PPID Pembantu di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
Acara ini berlangsung selama 1 Hari di Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Besar.(SM)






















