• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

28 Mei 2025
Ditinggal Pemerintah, Warga Lot Kala Patungan Perbaiki Jalan Rusak Pasca Bencana

Ditinggal Pemerintah, Warga Lot Kala Patungan Perbaiki Jalan Rusak Pasca Bencana

12 April 2026
Kapolres Kampar Kunjungi Pos Satkamling Desa Hangtuah, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Warga

Kapolres Kampar Kunjungi Pos Satkamling Desa Hangtuah, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Warga

12 April 2026
PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

11 April 2026
PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap Ke-3 Di Aceh Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap Ke-3 Di Aceh Tamiang

11 April 2026
Kasus Lapas Pekanbaru, AMI dan Pers Riau Dorong Penyelesaian Damai

Kasus Lapas Pekanbaru, AMI dan Pers Riau Dorong Penyelesaian Damai

11 April 2026
Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Bupati Haili Yoga Di Pembukaan Kartini Challenge SMKN 1 Takengon

Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Bupati Haili Yoga Di Pembukaan Kartini Challenge SMKN 1 Takengon

11 April 2026
KRYD di Sorek Satu Digelar, Polsek Pangkalan Kuras Perketat Patroli Cegah C3

KRYD di Sorek Satu Digelar, Polsek Pangkalan Kuras Perketat Patroli Cegah C3

11 April 2026
TNI-Polri Patroli Gabungan di Bunut, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

TNI-Polri Patroli Gabungan di Bunut, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

11 April 2026
Polsek Langgam Tingkatkan Patroli Antisipasi C3 di Wilayah Hukum

Polsek Langgam Tingkatkan Patroli Antisipasi C3 di Wilayah Hukum

11 April 2026
Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Antisipasi Karhutla di Kuala Kampar

Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Antisipasi Karhutla di Kuala Kampar

11 April 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Pangkalan Kerinci Barat, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Pangkalan Kerinci Barat, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

11 April 2026
Polsek Ukui Gencarkan Patroli Pasar Tradisional, Wujudkan Rasa Aman Pedagang dan Pembeli

Polsek Ukui Gencarkan Patroli Pasar Tradisional, Wujudkan Rasa Aman Pedagang dan Pembeli

11 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

by Admin
28 Mei 2025
in Berita
0
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

 

Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

 

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

 

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi.

 

Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi.

 

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025.

 

Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

 

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

 

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

 

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

 

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan Poto dan wawancara di kantor imigrasi di bantu oleh petugas.

 

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

 

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

 

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ril)

Post Views: 162
Share198Tweet124Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Ditinggal Pemerintah, Warga Lot Kala Patungan Perbaiki Jalan Rusak Pasca Bencana

Ditinggal Pemerintah, Warga Lot Kala Patungan Perbaiki Jalan Rusak Pasca Bencana

12 April 2026
Kapolres Kampar Kunjungi Pos Satkamling Desa Hangtuah, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Warga

Kapolres Kampar Kunjungi Pos Satkamling Desa Hangtuah, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Warga

12 April 2026
PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

11 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In