MENU

Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi

2 menit membaca View : 3
Admin
Berita - 30 Jan 2024

A1news.co.id|Kutacane– Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara merespons informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di lantai dua Cafe Hanan, Dsn. Pulo Kemiri, Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (28/01/ 2024) Pukul 14.00 Wib.

 

Tim opsnal tiba di lokasi dan melihat seorang perempuan bernama KS yang hendak naik ke lantai dua cafe.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, KS mengakui keberadaan teman-temannya yang sedang dugem di dalam room,

 

 

Setibanya di lantai dua anggota opsnal satres narkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room Karaoke cafe Hanan

 

 

Dalam penggeledahan di dalam room, tidak ditemukan narkotika jenis Ekstasi/Inex. Namun, Mila mengakui menyimpan pil Ekstasi di rumah kosnya.

 

 

Anggota opsnal membawa KS ke rumah kosnya di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Di rumah kos KS, anggota opsnal menemukan dan menyita satu plastik klip berisi 3 butir narkotika jenis pil Ekstasi yang tersembunyi di bawah batu di depan kos.

 

Selanjutnya, KS mengakui bahwa narkotika tersebut diterimanya dari FRG

 

 

Anggota opsnal memanggil FRG ke Cafe Hanan dan setelah diinterogasi, FRG mengakui mengetahui transaksi narkotika jenis Ekstasi antara KS dan I. FRG juga mengakui menggunakan narkotika Ekstasi tersebut.

 

 

Tim opsnal melanjutkan pengejaran terhadap I, yang saat itu tidak berada di rumah kosnya. keberadaan Indah masih belum diketahui dan dalam pengejaran.

 

 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono. S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan Dari pengakuan Tersangka di sita Barang Bukti yang belum di gunakan.

 

 

Di depan rumahnya berupa 3 butir narkotika jenis Pil Ekstasi / Inex dengan berat 1,61 gram, 7 unit headphone Android, 1 buah plastik klip dan 2 lembar tisu warna putih.

 

 

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Kasus ini menegaskan komitmen Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara” Ungkap Kasi Humas.(RL)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS