A1news.co.id|Subulussalam – Pemberitaan salah satu Jurnalis Ramona Wartawan Kota Subulusalam terkait razia yang dilakukan Satuan Pamong Praja dan WH kota Subulusalam ke lokasi lokasi yang diduga tempat maksiat oleh Pamong Praja dan WH.
Dinilai Pimpinan Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Subulusalam Anton Tinendung, S.Kom masih dalam kaitan mengikuti kaidah Jurnalistik.
Tudingan beberpa media online sama sekali tidak memiliki dasar keberatan dan menurut ketua IWOI Kota Subulusalam Pers seharusnya memahami kode etik dan landasanua Undang undang Pets nomor 40 tahun 1999 yang meeupakan Panduan jurnalis.
Pers adalah pilar yang ke empat, harusnya media media tersebut memahami tugas dan fungsinya selain sebagai sosial kontrol juga harusnya ikut serta mencerdaskan bangsa.” Kata Pimpinan Wartawan Online Indoneeia Kota Subulusalam tersebut. (18/07).
Menuding Wartawan A1news.co.id seolah olah tidak profesional, padahal dirinya sendiri yang tak paham kaidah Jurnalistik yang sebenarnya.
Hingga para pekerja Pers Subulusalam memerluan peningkatan kapasitas seperti “UKW dan Peningkatan Kecerdasan ESQ” hingga memahami Undang Undang Pers secara utuh dan menyeluruh.
Semoga dari kejadian ini pekerja Pers dikota Subulusalam semakin membaik dan semakin Profesional kedepannya.(Tim)