A1news.co.id|Takengon– Pimpinan InhuTani menyuarakan golput di Desa Atu Payung, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah,memutuskan untuk golput atau tak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang di tanda tangani oleh pimpinan inhuTani yang berinisial AH, Dan di ketahui oleh KPPS Atu Payung yang berinisial IT Yang di tuangkan dalam surat pernyataan pada tanggal 10/01/23.
Adapun isi dalam surat pernyataan tersebut yang di buat pada tanggal 10 Januari 2023 lalu dan di saksikan langsung oleh ketua KPPS tersebut Makanya pilkada ini kami memilih golput dengan tampa ada Alasan mendasar.
“Dalam surat perjanjian yang di buat oleh pimpinan inhutani dan ketua KPPS Atu Payung tersebut tidak tertuang dengan alasan mendasar kenapa mereka tidak memberikan hak suaranya,”
Pasal 515 di UU Pemilu. Pasal ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Saat ini pihak media masih melakukan pendalaman terkait inhutani tidak ikut dalam pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang apa dan mengapa? ada himbauan yang di keluarkan untuk golput di kalangan inhutani.
Didalam surat pernyataan itu tertuang seruan untuk golput di kalangan karyawan di inhutani baik pimpinan dan seluruh karyawan inhutani tersebut tampa ada dasar yang kuat.(BA)






















