A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) menilai kasasi yang diajukan pihak Jaksa ke Makahmah Agung (MA) dinilai cacat hukum, dimana mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung H.Marwan. yang mana pihak Hakim MA seharusnya tidak membatalkan vonis bebasnya H.Marwam.
Ini jelas ada indikasi “Permaian Jahat” terhadap putusan tersebut.
CIC mendesak pihak MA segera membatalkan putusan tersebut serta melakukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun pengajuan kasasi yang dilakukan pihak Kajati melalui Kajari Pangkal Pinang. Jelas ini merupakan “Kebobrokan Hukum” ?. Jelasnya.
Menurut informasi yang di terima CIC terungkap, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta membatalkan vonis bebas yang diterima H. Marwan.
Dan melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 Mahkamah Agung memutuskan Marwan bersalah, serta menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara. Seharusnya pihak MA lebih jeli melihat kasasinya yang diajukan pihak JPU demi rasa keadilan hukum bagi masyarakat umum, jangan karena pengajuan kasasi dari pihak JPU langsung main putus aja. Sesal R.Bambang,SS.
Selanjutnya Ketua Umum DPP-CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC akan mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan putusan tersebut, karena adanya kejanggalan dalam surat atau pengajuan kasasi yang dilakukan pihak JPU. Jelas ini ada dugaan unsur “Permainan Kotor” Dalam penegakan hukum.
CIC akan melakukan investigasi terkait amar putusan tersebut. Apa benar oknum para hakim yang memvonis H.Marwan telah benar benar murni,” tegas R.Bambang.SS. Senin 27/10/2025 kepada awak media di Jakarta.
Bambang.SS menambahkan,hal ini harus benar benar ditindak lanjuti agar penegakan hukum jangan di jadikan ujung tombak” yang tidak adil. Ungkapnya.
Padahal dalam kasus ini, dimana pihak Pengadilan Tipikor Kota Pangkal pinang. Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, yang beranggota Dewi Sulistiarini dan M. Takdir,telah memvonis bebas terdakwa H.Marwan. Terkait perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 beberapa waktu lalu.
Anehnya pihak MA tidak melihat itu semua,koq malah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU. Sementara dalam amar putusan tersebut, dinyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair – subsidair JPU.
R.Bambang.SS mengungkapkan, “Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Selanjutnya memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan, putusan itu jelas. Memang ada hak pihak JPU untuk melakukan banding atau kasasi, akan tetapi lihat dong, inkrah dari putusan PN Pangkal Pinang, seharusnya MA juga melakukan hal yang sama dengan pihak PN Pangkal Pinang menolak kasasi yang diajukan pihak JPU. Hal itu baru penegakan hukum yang Agung. Papar R. Bambang, sambil membolak-balik Kertas Vonis Bebas H.Marwan dari PN Pangkal Pinang.
CIC akan mendesak dan meminta dengan tegas,agar Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi yang tidak prikemanusian;” pungkas Ketua Umum DPP-CIC itu mengakhiri.(AR)













