• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
DPRA Bahas Ketertiban Dunia Maya: Larangan Teumeunak, Doxing Dan LGBT Masuk Raqan Baru, Tanggapan Anggota WH Aceh Singkil 

DPRA Bahas Ketertiban Dunia Maya: Larangan Teumeunak, Doxing Dan LGBT Masuk Raqan Baru, Tanggapan Anggota WH Aceh Singkil 

1 November 2025
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

29 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

28 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

28 April 2026
Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

28 April 2026
Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

28 April 2026
Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

28 April 2026
Patroli Dialogis Polsek Pangkalan Lesung Sasar Titik Rawan C3

Patroli Dialogis Polsek Pangkalan Lesung Sasar Titik Rawan C3

28 April 2026
Polisi Tanam Bibit Pohon Buah, Dukung Program Green Policing Polda Riau

Polisi Tanam Bibit Pohon Buah, Dukung Program Green Policing Polda Riau

28 April 2026
Sinergitas TNI-Polri di Langgam Diperkuat Lewat Silaturahmi Personel

Sinergitas TNI-Polri di Langgam Diperkuat Lewat Silaturahmi Personel

28 April 2026
Hari ke-12, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Dikebut: Pagar Mulai Dicor, Dudukan Prasasti Disiapkan

Hari ke-12, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Dikebut: Pagar Mulai Dicor, Dudukan Prasasti Disiapkan

28 April 2026
Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kerinci, Polisi Sasar Objek Vital Cegah Kejahatan C3

Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kerinci, Polisi Sasar Objek Vital Cegah Kejahatan C3

28 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

DPRA Bahas Ketertiban Dunia Maya: Larangan Teumeunak, Doxing Dan LGBT Masuk Raqan Baru, Tanggapan Anggota WH Aceh Singkil 

by Admin
1 November 2025
in Berita
0
DPRA Bahas Ketertiban Dunia Maya: Larangan Teumeunak, Doxing Dan LGBT Masuk Raqan Baru, Tanggapan Anggota WH Aceh Singkil 
510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merancang aturan baru yang tak hanya mengatur ketertiban di ruang publik, tetapi juga perilaku warganya di ruang digital.

 

Dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, media sosial kini menjadi fokus perhatian serius.

 

Raqan tersebut, yang sedang dibahas oleh Komisi I DPRA, memuat pasal-pasal yang mengatur kewajiban dan larangan bagi pengguna media sosial.

 

Aturan ini mencakup larangan berkata kotor atau “teumeunak”, menyebarkan hoaks, melakukan doxing, serta mempromosikan konten yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam, termasuk promosi LGBT.

 

Menjaga Ketertiban Digital dalam Bingkai Syariat

 

Dalam draf Raqan yang diperoleh dari sumber media Nukilan, pengaturan mengenai media sosial dimuat dalam Pasal 79 Paragraf 24.

 

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga, aparatur, maupun lembaga pengguna media sosial wajib menggunakan internet “secara bijak” dan sesuai dengan norma agama serta Syariat Islam.

 

Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

1. Dilarang menulis atau berkomentar kasar (teumeunak).

2. Dilarang menyebar informasi bohong (hoaks) atau ujaran kebencian bernuansa SARA.

3. Dilarang membuka atau menyebar data pribadi tanpa izin (doxing).

4. Dilarang menampilkan atau mempromosikan perilaku LGBT di media sosial.

5. Pengguna diwajibkan berpakaian sopan pada konten yang diunggah, terutama bagi umat Islam.

 

Raqan ini juga mengatur bahwa Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas media sosial masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil.

 

Pengawasan ini termasuk identifikasi pelanggaran dan koordinasi dengan instansi terkait.

 

Sanksi Administratif Bagi Pelanggar

Bagi warga yang melanggar, draf Raqan menetapkan tiga bentuk sanksi administratif:

 

Teguran lisan,

Peringatan tertulis, dan

Denda administratif.

 

Meskipun belum dirinci besaran dendanya, DPRA menegaskan bahwa aturan ini lebih bersifat preventif — menekankan pembinaan dan edukasi sebelum tindakan hukum.

 

Fenomena “Kebisingan Digital” di Aceh Singkil

Fenomena pelanggaran etika digital disebut paling marak terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.

 

Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil Irvan menilai, langkah DPRA membentuk qanun tersebut sudah sangat mendesak.

 

“Di Facebook sering muncul postingan provokatif yang menimbulkan ketidaknyamanan.

 

Banyak juga komentar yang bisa memicu konflik SARA. Bahkan tak jarang, fitnah dan tuduhan sepihak berujung pada kehancuran rumah tangga,” ujarnya saat dihubungi A1 News.co.id, Rabu (1/11/2025).

 

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu di grup WhatsApp (WAG), mulai dari isu profesi, penyebaran virus APK, hingga gosip yang menimbulkan iri dan kebencian.

 

“Tata krama digital di sebagian masyarakat masih rendah. Jadi tindakan preventif perlu dilakukan dari awal agar pelanggaran bisa dicegah,” tambahnya.

 

Antara Regulasi dan Kebebasan Ekspresi

Pembahasan Raqan ini memunculkan perdebatan di kalangan publik dan pemerhati kebebasan berekspresi.

 

Di satu sisi, aturan ini dianggap perlu untuk menertibkan perilaku daring yang kerap kebablasan.

 

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa mengekang ruang ekspresi warga jika diterapkan tanpa batasan yang jelas.

 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Rizal, menilai perlunya keseimbangan antara norma agama dan prinsip hak digital warga.

 

“Aceh memang memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam, tetapi dalam konteks media sosial, pengawasan harus proporsional.

 

Jangan sampai penertiban berubah menjadi pembatasan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.

 

Tahapan dan Prospek Pengesahan

Raqan tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat saat ini masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

 

Proses ini memberi kesempatan kepada publik, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan sebelum dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh.

 

Jika disahkan, qanun ini akan menjadi regulasi pertama di Aceh yang secara eksplisit mengatur perilaku masyarakat di media sosial berdasarkan prinsip Syariat Islam.

 

 

Langkah DPRA ini mencerminkan tantangan baru bagi Aceh dalam menyeimbangkan moralitas publik, teknologi, dan kebebasan individu di era digital.

 

Ketika ruang virtual menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, upaya menegakkan “ketertiban digital” berbasis Syariat bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal budaya dan literasi masyarakat. (EW)

Post Views: 175
Share204Tweet128Share51
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

29 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

28 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In