A1news.co.id|Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merancang aturan baru yang tak hanya mengatur ketertiban di ruang publik, tetapi juga perilaku warganya di ruang digital.
Dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, media sosial kini menjadi fokus perhatian serius.
Raqan tersebut, yang sedang dibahas oleh Komisi I DPRA, memuat pasal-pasal yang mengatur kewajiban dan larangan bagi pengguna media sosial.
Aturan ini mencakup larangan berkata kotor atau “teumeunak”, menyebarkan hoaks, melakukan doxing, serta mempromosikan konten yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam, termasuk promosi LGBT.
Menjaga Ketertiban Digital dalam Bingkai Syariat
Dalam draf Raqan yang diperoleh dari sumber media Nukilan, pengaturan mengenai media sosial dimuat dalam Pasal 79 Paragraf 24.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga, aparatur, maupun lembaga pengguna media sosial wajib menggunakan internet “secara bijak” dan sesuai dengan norma agama serta Syariat Islam.
Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
1. Dilarang menulis atau berkomentar kasar (teumeunak).
2. Dilarang menyebar informasi bohong (hoaks) atau ujaran kebencian bernuansa SARA.
3. Dilarang membuka atau menyebar data pribadi tanpa izin (doxing).
4. Dilarang menampilkan atau mempromosikan perilaku LGBT di media sosial.
5. Pengguna diwajibkan berpakaian sopan pada konten yang diunggah, terutama bagi umat Islam.
Raqan ini juga mengatur bahwa Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas media sosial masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil.
Pengawasan ini termasuk identifikasi pelanggaran dan koordinasi dengan instansi terkait.
Sanksi Administratif Bagi Pelanggar
Bagi warga yang melanggar, draf Raqan menetapkan tiga bentuk sanksi administratif:
Teguran lisan,
Peringatan tertulis, dan
Denda administratif.
Meskipun belum dirinci besaran dendanya, DPRA menegaskan bahwa aturan ini lebih bersifat preventif — menekankan pembinaan dan edukasi sebelum tindakan hukum.
Fenomena “Kebisingan Digital” di Aceh Singkil
Fenomena pelanggaran etika digital disebut paling marak terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.
Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil Irvan menilai, langkah DPRA membentuk qanun tersebut sudah sangat mendesak.
“Di Facebook sering muncul postingan provokatif yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Banyak juga komentar yang bisa memicu konflik SARA. Bahkan tak jarang, fitnah dan tuduhan sepihak berujung pada kehancuran rumah tangga,” ujarnya saat dihubungi A1 News.co.id, Rabu (1/11/2025).
Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu di grup WhatsApp (WAG), mulai dari isu profesi, penyebaran virus APK, hingga gosip yang menimbulkan iri dan kebencian.
“Tata krama digital di sebagian masyarakat masih rendah. Jadi tindakan preventif perlu dilakukan dari awal agar pelanggaran bisa dicegah,” tambahnya.
Antara Regulasi dan Kebebasan Ekspresi
Pembahasan Raqan ini memunculkan perdebatan di kalangan publik dan pemerhati kebebasan berekspresi.
Di satu sisi, aturan ini dianggap perlu untuk menertibkan perilaku daring yang kerap kebablasan.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa mengekang ruang ekspresi warga jika diterapkan tanpa batasan yang jelas.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Rizal, menilai perlunya keseimbangan antara norma agama dan prinsip hak digital warga.
“Aceh memang memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam, tetapi dalam konteks media sosial, pengawasan harus proporsional.
Jangan sampai penertiban berubah menjadi pembatasan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.
Tahapan dan Prospek Pengesahan
Raqan tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat saat ini masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Proses ini memberi kesempatan kepada publik, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan sebelum dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh.
Jika disahkan, qanun ini akan menjadi regulasi pertama di Aceh yang secara eksplisit mengatur perilaku masyarakat di media sosial berdasarkan prinsip Syariat Islam.
Langkah DPRA ini mencerminkan tantangan baru bagi Aceh dalam menyeimbangkan moralitas publik, teknologi, dan kebebasan individu di era digital.
Ketika ruang virtual menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, upaya menegakkan “ketertiban digital” berbasis Syariat bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal budaya dan literasi masyarakat. (EW)






















