A1news.co.id|Takengon – Polres Aceh Tengah Melaksanakan kegiatan Press Release selama Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2024, berhasil melakukan Penegakkan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh.
Acara yang di gelar di ruang rapat Pada Hari ini Kamis tanggal 31 Desember 2024 sekira pkl. 09.00 wib
Selanjutnya dalam konferensi Pers Kapolres Aceh Tengah menyampaikan telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika sebanyak 84 (Delapan Empat) Kasus Laporan Polisi pada bulan Januari Sampai Dengan bulan Desember 2024 Kasus Laporan Polisi, dengan rincian :
Jumlah 84 (Delapan Empat) Kasus
Kasus Sabu : 62 Kasus
Kasus Ganja : 22 Kasus
Proses Sidik : 7 Kasus
Tahap I : 2 Kasus
Tahap II : 75 Kasus
Persentase : 89,28%
Jumlah Tahanan Laki-Laki Dewasa : 97 Orang
Jumlah Tahanan Perempuan Dewasa : 4 Orang
Jumlah Tahanan Anak : 2 Orang
Jumlah berat barang bukti keseluruhan :
Sabu – Sabu : 113,08 Gram
Ganja : 31.616,88 Gram
Jumlah keseluruhan Kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah dari bulan Januari sampai bulan Desember berjumlah 84 (Delapan Empat ) kasus.
Dari 84 kasus tersebut 75 ( Tujuh Puluh Lima ) Kasus sudah proses Tahap II. dan peroses Tahap I 2 ( Dua ) Kasus . dan Proses Sidik 7 ( Tujuh ) Kasus.
Dari 84 ( Delapan Empat ) Kasus tersebut Barabg Bukti Yang Disita Narkotika Jenis Sabu 113,08 Garam Dan Narkotika Jenis Ganja 31.616,88 Gram.
Pada masing-masing tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) dan (2) huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 (Empat) tahun penjara.
Terkait Kasus Laka, jumlah kasus laka lantas tahun ini mencapai 94 kasus, naik 49 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencatat hanya 45 insiden.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH, menyebut, selain kenaikan jumlah kasus, dampak kecelakaan ini juga cukup memprihatinkan.
Dari total 94 kasus tersebut, 17 orang kehilangan nyawa, satu orang mengalami luka berat, dan 123 lainnya menderita luka ringan.
Selanjutnya terkait, kasus konvensional yang ditangani berjumlah 259 kasus, dengan rincian transaksional 84 kasus, kekayaan negara atau korupsi 9 kasus. Jumlah tahanan kasus pidana sepanjang 2024 sebanyak 28 orang terdiri dari masyarakat umum.
Kasus asusila mendominasi tindakan kejahatan konvensional. Pada tahun 2024 asusila mencapai 24 kasus, 22 kasus di antaranya merupakan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Demikian kegiatan Press Release selama Bulan Januari Sampai Dengan Desember 2024 ini kami laksanakan.(AB)






















