MENU

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Soal Karlahut di Pangkalan Lesung

1 menit membaca View : 2
Irwan Sahputra
Berita - 19 Nov 2025

A1news.co.id | RIAU || Polsek Pangkalan Lesung terus gencar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan pertanian atau perkebunan. Sosialisasi ini disampaikan oleh Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko SH melalui personel kepolisian setempat, Selasa (19/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Pangkalan Lesung menyampaikan maklumat Kapolda Riau terkait kebakaran hutan dan lahan (karlahut) serta larangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku karlahut akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Tujuan kegiatan ini agar masyarakat memahami bahaya karlahut serta dampak negatifnya terhadap lingkungan,” ujar AKP Lambok Hendriko.

Kapolsek menambahkan, membuka lahan dengan cara membakar dapat merusak alam dan menimbulkan polusi udara yang merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Polsek Pangkalan Lesung mengimbau warga untuk bersinergi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.

“Apabila ditemukan kebakaran lahan, baik yang disengaja maupun tidak, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Lambok Hendriko menutup sosialisasi tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS