A1news.co.id|Takengon– Camat Bebesen dianggap mengabaikan surat perintah bupati dan lamban terhadap permasalahan di Kampung Mah Bengi Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah
Masyarakat kampung Mah Bengi kecamatan Bebesen telah melakukan rapat paripurna terkait masalah kampung mah bengi di DPRK Aceh Tengah pada tanggal 6 november 2023 yang di hadiri oleh puluhan Masyarakat Kampung Mah Bengi ,Reje, Camat, DPMK, inspektorat, Kabaq hukum DPRK dan pihak terkait,

Dalam rapat tersebut lahir 3 poin yang sudah disepakati bersama jajaran pemerintahan dan masyarakat. Ada pun poin2 tersebut
1. mempertanyakan prihal hukum dan sangsi terkait Reje yang tidak pernah membuka kantor desa selama 8 bulan kepada ombudsman,
2. menunda/memberhentikan pengangkatan aparat kampung sampai masalah Reje mah bengi diselesaikan,
3. menurunkan inspektorat ke kampung Mah Bengi kecamatan bebesen

Masuknya surat rekomendasi dari wakil ketua 1 DPRK, prihal ( SK Pengangkatan Aparatur Kampung ), kepada PJ Bupati aceh tengah pada tanggal 10 january 2024 no surat : 170/0/ /DPRK, dan dibalas oleh PJ Bupati tanggal 23 january 2024 no surat: 141/340/DPMK. ( Prihal, agar melakuakan percermatan terhadap kelengkapan syarat pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung guna percepatan sk aparatur kampung ),
Surat yang di kirim oleh DPRK Aceh tengah dan di tindak lanjuti oleh Pj Bupati aceh tegah, direspon langsung oleh Camat Bebesen, dengan melantik aparatur desa tanpa melakukan pencermatan serta evaluasi terhadap aparatur kampung yang telah mengundurkan diri dan mendaftar kembali menjadi aparatur desa,
Masyarakat desa Mah Bengi menilai Camat Bebesen condong berpihak kepada Reje desa Mah Bengi dan mengesampingkan kepentingan Masyarakat, dengan tindakan Camat yang langsung merespon surat tersebut.
Sedangkan surat yang di kirim oleh DPMK nomor : 141/1072/DPMK. Prihal.( Evaluasi serta pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Reje kampung Mah Bengi namun yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyelengaraan pemerintah dan pelayanan Masyarakat di kampung Mah Bengi.
Sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, kiranya agar megambil langkah kongkrit dan inisiatif untuk melakukan pemberhentian sementara ).
Namum surat ini tidak direspon dan tidak di tindak lanjuti oleh Camat Bebesen,
Padahal Masyarakat desa mah bengi tengah menunggu tindakan dari Camat Bebesen atas surat yang di berikan oleh pihak DPMK kepada Camat Bebesen,
Sampai saat ini belum surat tersebut belum di tindaklanjuti oleh camat Bebesen, sepertinya camat Bebesen abai terhadap kampung mah Bengi.
Sehingga dia sangat abai terhadap permasalahan dikampung mah bengi kecamatan Bebesen.
Kekecewaan masyarakat mengapa rekomendasi dari DPRK dan di balas oleh Pj Bupati terkait sk perangkat desa, di tanggapi langsung serta dilaksanakan tanpa mencermati syarat dan ketentuan yang berlaku oleh Camat Bebesen, kami curiga kepada camat Bebesen seperti ada sesuatu di balik layar.
Camat Bebesen sepertinya tidak berpihak kepada Masyarakat kampung Mah Bengi, Masyarakat kampung Mah Bengi berharap Camat Bebesen Seharusnya bisa menjadi penengah, pelindung dan mampu mengayomi Masyarakat Mah Bengi dalam menyelesaikan konflik yang ada dikampung Mah Bengi,
Bukannya condong seperti berpihak kepada kelompok tertentu dan malah seperti menutupi permasalah yang ada di desa Mah Bengi.
Masyarakat berharap Pj Bupati bisa memberikan sanksi dan tindakan yang tegas kepada Camat Bebesen agar netral sehingga dapat melakukan tupoksinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(BA)






















