MENU

Implementasi Qanun Jinayat Perlu Peningkatan: Akademisi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan IAIN Langsa Lakukan Penelitian

2 menit membaca View : 0 View
Admin
Berita - 23 Apr 2024

Langsa | A1news.co.id

Para akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa berkolaborasi melakukan penelitian tentang implementasi Qanun Jinayat di Aceh. Salah satu kegiatan dalam penelitian tersebut adalah Focus Grup Discussion (FGD) yang menghadirkan pemateri Prof Dr Zulkarnaini Abdullah, MA di Langsa, Senin (22/4).

FGD tersebut diikuti oleh berbagai unsur, termasuk dosen, pejabat pemerintah, ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dari empat daerah: Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa.

Ketua Peniliti, Dr. Syamsuar, menjelaskan bahwa tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi, khususnya dalam aspek penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Pengawasan Legislatif Terhadap Implementasi Qanun Jinayat di Aceh Dalam Persepektif Fikih Siyasah”.

Diskusi berlangsung menarik dengan berbagai pendapat dan saran dari para peserta. Secara keseluruhan, semua peserta sepakat bahwa Qanun Jinayat di Aceh perlu didukung dan pelaksanaannya perlu ditingkatkan.

Adapun tantangan dan harapan Implementasi Qanun Jinayat diantaranya,
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga untuk meningkatkan implementasi Qanun Jinayat di Aceh. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Qanun Jinayat di antaranya adalah:

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang Qanun Jinayat

Masih ada anggapan bahwa Qanun Jinayat itu keras dan tidak sesuai dengan zaman

Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang Qanun Jinayat

Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani perkara Qanun Jinayat

Meskipun demikian, masih banyak harapan untuk meningkatkan implementasi Qanun Jinayat di Aceh. Di antaranya adalah:

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Qanun Jinayat

Melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar tentang Qanun Jinayat

Meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani perkara Qanun Jinayat

Memperkuat pengawasan terhadap implementasi Qanun Jinayat

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Qanun Jinayat dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

(t. anes)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS