A1news.co.id|Lhokseumawe– Danlanal Kolonel Laut Andy Susanto bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan dengan cara dibakar Rokok tanpa Bea Cukai di pos Lanal Rancung Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Senin,22/04/2024.
Menurut Dan Lanal barang bukti kejahatan ekonomi yang merugikan industri rokok dalam negeri juga merugikan pemerintah Indonesia dalam hal ini pendapatan pajak tembakau di disita diperairan Kuala Cangkoi Aceh Utara beberapa minggu yang lalu.
Sampai barang haram ini dimusnahlan belum ada pihak yang mengakui pemilikannya.
Menurut sumber yang layak dipercaya barang Ilegal ini dipasok dari luar negeri menggunakan kapal nelayan.
Dan menurut masyarakat bahwa rokok bodong ini sudah lama beredar ditengah tengah masyarakat Aceh yang dijual secara sembunyi sembunyi.
Ketika hal pemberitaan di konfirmasi kepada Husni anggota Lanal Pulo Rungkom ( kebetulan kawan) lewat WA/telp membenarkan acara pemusnahan Rokok Ilegal di yang bertempat di pantai Rancung Batuphat. (Din)






















