• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kangkangi Aturan, Muscab Pramuka Aceh Tengah Semestinya Ditinjau Ulang

Kangkangi Aturan, Muscab Pramuka Aceh Tengah Semestinya Ditinjau Ulang

9 Mei 2024
Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

13 Maret 2026
Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

13 Maret 2026
CIC : Kepala Daerah Tinggal Menunggu Giliran

CIC : Kepala Daerah Tinggal Menunggu Giliran

13 Maret 2026
Gelar Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kejahatan, Narkoba, dan Karhutlah

Gelar Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kejahatan, Narkoba, dan Karhutlah

13 Maret 2026
SMP Negeri 1 Takengon Gelar Tasyakuran Khatam Al-Qur’an Di Bulan Ramadhan 1447 H

SMP Negeri 1 Takengon Gelar Tasyakuran Khatam Al-Qur’an Di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026
Polsek Teluk Meranti Gelar “Jumat Curhat”, Warga Keluhkan Knalpot Racing dan Keamanan Malam Hari

Polsek Teluk Meranti Gelar “Jumat Curhat”, Warga Keluhkan Knalpot Racing dan Keamanan Malam Hari

13 Maret 2026
Jumat Curhat Polsek Kerumutan, Warga Banjar Panjang Sampaikan Keluhan Remaja Kebut-Kebutan dan Banjir

Jumat Curhat Polsek Kerumutan, Warga Banjar Panjang Sampaikan Keluhan Remaja Kebut-Kebutan dan Banjir

13 Maret 2026
Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

13 Maret 2026
Operasi Pasar Murah Polres Pelalawan, Ribuan Warga Pangkalan Kerinci Antusias Belanja Bahan Pangan

Operasi Pasar Murah Polres Pelalawan, Ribuan Warga Pangkalan Kerinci Antusias Belanja Bahan Pangan

13 Maret 2026
Polsek Ukui Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Polsek Ukui Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

13 Maret 2026
Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light Selama Ramadan, Antisipasi C3 di Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light Selama Ramadan, Antisipasi C3 di Sorek Satu

13 Maret 2026
Polsek Langgam Gelar Jumat Curhat di Desa Segati, Warga Diajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Polsek Langgam Gelar Jumat Curhat di Desa Segati, Warga Diajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

13 Maret 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Kangkangi Aturan, Muscab Pramuka Aceh Tengah Semestinya Ditinjau Ulang

by Admin
9 Mei 2024
in Berita
0
Kangkangi Aturan, Muscab Pramuka Aceh Tengah Semestinya Ditinjau Ulang
543
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon– Kondisi Pramuka Aceh Tengah seperti Kapal Rusak dengan nahkoda yang sakit. Kesimpulan tersebut saya tarik dari pengamatan mendalam yang saya lihat, saksikan dan alami selama ini.

 

Banyak problema yang tidak kunjung usai serta praktik melanggar aturan layaknya seperti penyakit yang tak pernah ada niat untuk diobati.

 

Terbiasa dengan praktik salah, pemakluman dan pengondisian yang berlebihan hingga bermuara menjadi kebiasaan untuk melanggar aturan.

 

Kebiasaan tersebut tentu saja membuat roda organisasi beserta seluruh komponen di dalamnya tidak layak untuk disebut sebagai organisasi yang sehat.

 

Sebut saja hal-hal mendasar dalam bidang administrasi seperti surat menyurat, data potensi, sistem penomoran gugus depan,

 

Struktur kepengurusan, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tak kunjung beres hingga bertahun-tahun dan bermuara kepada urusan yang lebih sensitif dan sangat penting seperti Program Kerja, Laporan Pertanggungjawaban,

 

Sistem seleksi yang adil dan transparan untuk peserta kegiatan daerah / nasional hingga kepentingan-kepentingan individual yang ditempuh dengan menabrak aturan, pedoman serta AD ART Gerakan Pramuka.

 

Terbaru, sebut saja rencana penyelenggaran Musyawarah Cabang (Muscab) Tahun 2024 yang akan digelar di Aula Dinas DP3A Kab. Aceh Tengah tanggal 11 Mei mendatang yang erat kaitanya dengan praktik ugal-ugalan dalam prosesnya.

 

Harapan yang muncul dari Anggota Dewasa Gerakan Pramuka Aceh Tengah, Muscab ini adalah Mercusuar dan Tonggak awal perubahan total dalam roda Organisasi Gerakan Pramuka yang jauh lebih fresh, tanpa beban serta membawa semangat perbaikan terhadap Gerakan Pramuka Aceh Tengah secara menyeluruh.

 

Sayangnya, hal tersebut sangat jauh dari harapan sebab pada kenyataanya Tim Caretaker yang dibentuk sebagai penyelematan organisasi Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Aceh Tengah dinilai gagal menghadirkan proses yang sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Muscab serta AD ART Gerakan Pramuka.

 

Sehingga keseluruhan proses dari Musyawarah Cabang tersebut tidak cukup syarat untuk dilaksanakan dan semestinya harus ditinjau ulang, ditunda atau dibatalkan.

 

Tentu saja bukan tanpa alasan. Salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka adalah peserta sidang yang memiliki hak penuh (hak bicara dan hak suara) mereka adalah unsur yang terdiri dari Mabicab, Pusdiklatcab, Utusan Kwarcab, Dewan Kerja Cabang dan utusan Kwartir Ranting yang mendapatkan mandat.

 

Menelisik kasus yang terjadi pada rencana penyelenggaraan Muscab Kwartir Cabang Aceh Tengah, peserta penuh tersebut sama sekali tidak dapat dianggap sah.

 

Dikatakan demikian, sebab seluruh Kwartir Ranting yang ada di wilayah Kerja Kwarcab Aceh Tengah tidak lagi mengantongi SK aktif dan belum melaksanakan Musyawarah Ranting.

 

Anehnya, demi memaksakan Muscab dapat berjalan, Ketua Tim Caretaker Kwartir Cabang Aceh Tengah justru menerbitkan SK karbitan dengan sistem penunjukan pengurus di tingkat Kwartir Ranting dengan nomor 02 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 01 April 2024 tanpa memalui proses Musran di Kwartir Ranting masing-masing.

 

Tentu saja, selain salah kaprah dan menabrak aturan, langkah tersebut sangat memungkinkan praktik kepentingan individualis atau sekelompok orang untuk mengatur secara terorganisir pemilihan Calon Ketua Kwartir Cabang.

 

Tim Caretaker bergerak melampaui kewenangan yang diembankan untuk melaksanakan Muscab.

 

Menerbitkan SK Kwartir Ranting secara langsung dan dadakan tanpa Musran jelas sudah menabrak aturan yang ada sehingga legal standing pengurus Kwartir Ranting tersebut dalam kaitannya sebagai peserta penuh pada Muscab tidak dapat diterima.

 

Dalam arti lain, penunjukan pengurus Kwartir Ranting tanpa proses Musran dapat dikatakan “settingan” dan “akal-akalan” oleh kepentingan individu atau kelompok untuk merebut tampuk pimpinan Kwartir Cabang secara tidak sah.

 

Selain cacat secara aturan, SK penunjukan langsung tersebut juga sama sekali tidak dapat disebut merepresentasikan perwakilan ranting di tingkat cabang,

 

Sebab jika kita pantau lebih jauh nama-nama pengurus yang tercantum di dalam SK tersebut tidak memiliki kaitan yang erat sebagai perwakilan Kwaran tersebut. Bahkan tidak mengantongi surat rekomendasi, berita acara atau apapun.

 

Tidak hanya peserta penuh dari unsur Kwartir ranting, kondisi Muscab yang akan diselenggarakan akan semakin jauh dari kualitas yang diharapkan.

 

Pasalnya, Muscab yang akan digelar tentu saja tidak akan memiliki peserta penuh dari unsur Dewan Kerja Cabang yang saat ini sudah tidak memiliki pengurus aktif dan belum melaksanakan muspanittera.

 

Tentu saja kesimpulan akhir yang kemudian dapat kita sepakati, apa jadinya Muscab tanpa peserta penuh yang cukup? Ya harus dibatalkan atau ditunda hingga semua syarat tercukupi.

 

Kita tarik sejenak kebelakang. SK Tim Caretaker yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2023 dengan 5 orang unsur Mabicab, Andalan Cabang serta andalan Daerah yang diutus oleh Kwarda Aceh seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk menunggu dan melaksanakan Muscab Gerakan Pramuka secara aturan yang benar.

 

Sudah hampir 1 tahun sejak SK tersebut diterbitkan, sehingga praktik dadakan dan tabrak sana sini seharusnya tidak terjadi.

 

Kalau sudah begini apalagi? Jika Muscab tetap dilaksanakan secara haram, maka produk akhir dari Muscab sama sekali tidak sah dan akan terus menimbulkan dinamika tanpa ujung, Jangan bikin malu.

Penulis : Hadhara Rizka

Post Views: 146
Share217Tweet136Share54
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

13 Maret 2026
Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

13 Maret 2026
CIC : Kepala Daerah Tinggal Menunggu Giliran

CIC : Kepala Daerah Tinggal Menunggu Giliran

13 Maret 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In