MENU

Agenda Rutin, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti

1 menit membaca View : 1
Admin
Berita - 22 Mei 2024

A1news.co.id|Lhokseeumawe– Bertempat di halaman kantor Kejari Lhokseumawe,Selasa (21/05/2024) dilakukan upacara Rutin tahunan berupa pemusnahan barang bukti pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum acara pemusnahan dimulai, diawali dengan kata kata sambutan dari Pkt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Anggidigdo,SH.MH.

Dan dilanjutkan dengan pemaparan tentang nama nama terpidana selaku pemilik Barang Bukti (BB) oleh M.Syafrizal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar yakni,Sabu sabu sebanyak 763,34 gram dan ganja 0,52 gram dari 1 Perkara.

Menurut Ka.Kajari pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap.(Din)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS