
A1news.co.id|Aceh Singkil– Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil temukan 5 orang oknum PNS dugaan pengguna ijazah abal-abal atau Aspal.
Hal ini terverifikasi saat penyelenggarakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di laboratorium komputer UPTD SPF SMPN 1 Singkil sabtu 25/5/2024.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, di konfirmasi mengungkapkan ” Setelah hasil verifikasi BKPSDM bahwa ditemukan 5 orang PNS dimana kampus tempat perkuliahan tersebut ternyata telah ditutup oleh Kemendikbud RI,
Sehingga kita tidak dapat meluluskan yang bersangkutan untuk mengikuti UPKP”, kata nya bernada serius, 27/5/2024.
” Kami menyarankan kepada seluruh PNS di Aceh Singkil jika melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya harus memperhatikan diantaranya, memiliki ijin tugas belajar, linearlitas pendidikan yang akan di tempuh dengan bidang dilakukan saat ini, memilih kampus yang terakreditasi”.
Penegasan nya , kata dia, jangan pernah memilih kampus abal-abal , tentu saja bila ada PNS yang menggunakan ijazah palsu dan telah jadi temuan maka kasus nya akan masuk ke ranah pidana yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen yang melanggar pasal 263 KUHP Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, pungkas nya.
Sebelumnya BKPSDM Aceh Singkil bekerja sama Badan Kepegawaian Aceh (BKA) melaksanakan UPKP di laboratorium komputer UPTD SPF SMP Negeri 1 Singkil Pada Sabtu 25/5/24.
Di pesertai sebanyak 57 PNS Aceh Singkil mengikuti UPKP 2023 berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat, yang memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.
Sedangkan UPKP dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan dengan ijazah terakhir yang dimiliki. (Irfan)

Tidak ada komentar