
A1news.co.id|Takengon– Rutan Kelas IIB Takengon, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan melaksanakan koordinasi lanjutan terkait pengurusan kepemilikan sertifikat halal ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah, Senin 27 Mei 2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjenpas No: PAS.6-PK.06.08-613 tentang Himbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, tim dari Rutan Takengon membahas terkait kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Diskusi kemudian berlanjut dengan fokus pada proses pengajuan sertifikat halal serta implementasinya di Rutan Takengon, Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.(BA)

Tidak ada komentar