
A1news.co.id|Takengon– Rutan Kelas IIB Takengon gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Warga Binaan yang akan diusulkan menjadi tamping. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Rutan Takengon, selasa (28/05).

Kegiatan sidang ini dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko Lesmana sebagai ketua sidang TPP, Ka, KPR, Hendryco Yunandar, Komandan Jaga, dan juga Wali Pemasyarakatan lainnya.

Sidang TPP bagi 8 (delapan) orang warga binaan yang diusulkan untuk menjadi tamping ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) huruf j. Dengan syarat yang telah dipenuhi dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko, mengatakan bahwa didalam sidang TPP tersebut Narapidana dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap, prilaku,
Dan juga diberikan penekanan kepada yang dipercayakan untuk menjadi tamping yang telah memenuhi syarat agar tidak melakukan tindakan pelanggaran.
Selain mendukung program unggulan, kegiatan ini juga untuk memberikan pembinaan kepada WBP agar mereka memiliki skill agar nanti bisa diterapkan dalam kehidupannya sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.(BA)

Tidak ada komentar