MENU

Satlantas Polres Aceh Tengah Bersama Dinas Perhubungan Aceh Tengah Melakukan Survey Penetapan KTL

1 menit membaca View : 0 View
Admin
Berita - 29 Mei 2024

A1news.co.id|Takengon – Satlantas Polres Aceh Tengah Bersama Dinas Perhubungan Aceh Tengah melakukan survey untuk penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas.

 

Kawasan Tertib Lalu Lintas merupakan kawasan yang dibangun, dibina, dibentuk, serta diawasi untuk menjadi kawasan percontohan yang mengimplementasikan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas secara konsisten dan berkesinambungan.

 

Kawasan Tertib Lalu Lintas juga ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di suatu kawasan,

 

Dengan harapan dengan ditetapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas ini akan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.

 

Untuk saat ini, terdapat 3 titik Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Aceh Tengah, yakni di Ruas Jalan Yos Sudarso (Depan Polres) hingga Simpang Tan Saril, Ruas Jalan Lebe Kader (Depan Polres) hingga Simpang Lemah, dan Jalan Lebe Kader (Depan Polres) hingga Bundaran Simpang 5 Kota Takengon.

 

Dan rencananya untuk saat ini akan dilakukan penambahan Kawasan Tertib Lalu Lintas mulai dari Simpang Lemah Ruas Jalan Lebe Kader hingga ke Simpang 4 Bebesen.(BA)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS