MENU

Dituding Lakukan Pengancaman, Pj Bupati Aceh Singkil : Informasi Itu Tidak Benar

3 menit membaca View : 0 View
Admin
Berita - 30 Mei 2024

A1news.co.id|Aceh Singkil– Terkesan di politisasi atas ketidak puasan kinerja Pemkab Aceh Singkil mengenai penanganan bencana alam malah seorang caleg yang gagal terpilih posting hal nyeleneh di Facebook tanpa di dasari bukti otentik dan badan hukum,30/5/2024.

 

Abdul Gafur di akun media sosial Facebook nya Gafur Asing Li menuliskan , ” Ini lah kelemahan kita, setelah ada kejadian baru teringat apa yang harus diperbuat atau sudah ada dibenak utk di buat tapi lupa dgn agenda lain yang sangat menggiurkan”.

 

Terkait bajir rob yang melanda Aceh Singkil pas di ibu kota hari ini adalah bukti kegagalan pemimpin membangun Aceh Singkil notabennya adalah PJ saat ini yang dimana dulunya menjabat sebagai skertaris daerah selama kurang lebih 10 tahun dan saat ini mendagri menunjuk beliu menjadi pejabat daerah di kota batuah ini dan juga sebagai putra daerah asli Aceh Singkil.

 

Begilah jadinya jika sudah naik tendensius,.

Jika masih menjabat kita diperiksa terkait kasus yang menimpa kita bisa kita selesaikan dgn jabatan yang kita pikul, itu jika tidak di OTT, tapi pada saat jabatan tersebut sudah tidak lagi ditangan kita maka rasa sakit itu akan lebih sakit kita rasakan,.

 

“Ini sebuah tulisan menjelang pagi tiba, jika terusik dgn tulisan ini mohon maaf, karna tulisan ini hanya sebuah pesan dari adindamu yg perihatin dgn keadaan.

” Kata nya di akun media sosial .

 

Pada dasar nya Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menjaga agar ruang digital Indonesia agar selalu bersih, sehat, beretika dan produktif. UU di Indonesia secara tegas melawan informasi tidak benar, apalagi merusak nama baik warga negara atau institusi.

 

Hukum Indonesia kembali membuat penekanan pada pelanggaran ITE pasal 27 ayat (3). Bahkan UU ITE terbaru kembali di sahkan sejak 1 Januari 2024.

 

Tertuang pada Pasal 27(A)menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

 

Hal yang memberatkan Pasal 45 ayat (6) soal Fitnah. Bunyinya “Apabila tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh umum, dapat di pidana fitnah dengan pidana penjara 4 tahun. Pasal ini dimaksudkan agar orang tidak seenaknya melapor, jika tidak terbukti dan terlapor tidak terima, maka bisa pakai pasal ini. Pasal fintah ini lebih tinggi dendanya dibanding pencemaran nama baik yaitu denda maksimal Rp750 juta,” kata hukum yang berlaku di meja hijau saat ini.

 

Disini Aparat Penegak Hukum (APH) harus benar benar memahami dan segera bertindak cepat dalam memberantas upaya fitnah yang beredar luas di masyarakat khusus nya kalangan bawah karena rentan terjadi huru hara yang dapat merugikan semua pihak.

 

Namun Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi .MAP, telah mengklarifikasi tudingan yang di tujukan terhadap nya secara tertulis.

 

Pj Bupati Azmi mengatakan,”Kami sampaikan klarifikasi dari Pj Bupati Aceh Singkil atas berita yang menyebutkan Pj bupati mengancam warga:

 

Bahwa informasi yang mengatakan Pj bupati mengancam dan mau memukul saudara Gafur tidak benar.

 

Yang benar Pj bupati berdiskusi atau berargumen di dalam mobil dengan saudara Gafur.

 

Setelahnya masih di dalam mobil antara Pj bupati dan saudara Ghafur bermaaf maafan.

 

Sore tadi Rabu 29 Mei 2024 Pj bupati bertemu kembali dengan saudara Ghafur membicarakan hal hal yang berkembang di Aceh Singkil dan sepakat bersama-sama membangun Aceh Singkil.

 

Dalam klarifikasi ini kami sertakan foto pertemuan antara Pj bupati dengan saudara Ghafur pada 29 Mei 2024 sore.

 

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, terimakasih, Ungkap Pj Bupati Aceh Singkil. (Irfan)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS