A1news.co.id|Aceh Singkil– Dua orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bagian kesehatan di Aceh Singkil diduga memalsukan dokumen SK Honor akibatnya gaji mereka ditahan pembayarannya, 14/6/2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi, mengatakan permasalahan itu berdasarkan laporan masyarakat inisial D.
“Kedua terlapor berinisial O dan N karena diduga memalsukan dokumen Honor yang tidak sesuai dengan masa bakti kerja mereka di Puskesmas Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil ,” kata Hasmi.
Sehingga pihak BKPSDM meminta keterangan untuk mengetahui duduk permasalahan tersebut.
Berdasarkan keterangan si pelapor, kedua P3K teknik Kesehatan Formasi 2023 itu dokumen SK Honor di buat sejak 2017 lalu, tapi kenyataannya berdasarkan keterangan si pelapor, dua oknum P3K tersebut baru bekerja 2020.
Sedangkan satu orang lagi memiliki SK Honor 2017 hingga 2020, tapi sejatinya baru bekerja diketahui baru masuk 2022.
“Setelah pihak kami konfirmasi kepada Kepala Puskesmas terkait, menyatakan tidak ada mengeluarkan SK yang dimaksud,” jelasnya.
Artinya, tambah Hasmi, secara fisik yang mengeluarkan SK tidak mengakui SK tersebut. Menurut info dari terperiksa yang membuat SK dari pegawai yang terkait.
“Seharusnya sudah terima gaji namun dilakukan penahanan karena dikhawatirkan merugikan negara,” ujarnya.
Saya menyarankan kedua pelaku ini segera mengundurkan diri agar tidak ada kerugian daerah. “Terkait gaji masih ditahan karena masih dalam pemeriksaan.
Pihak Dinas Kesehatan sudah kami surati berdasarkan berdasarkan permasalahan ini gaji mereka masih ditahan.
“Jadi dalam hal ini pelapor, terlapor dan Kepala Puskesmas permasalahannya kita akan naikkan ke tim Kabupaten, karena kita masih pemeriksaan,” sebutnya.
berharap mengundurkan diri agar tidak ada kerugian daerah. Gaji ditahan karena masih dalam pemeriksaan berdasarkan yang sudah kita surati. (Irfan)






















