MENU

Mendagri RI Siapkan Gerakan Suksekan Pilkada Serentak Bersama Pemda Se Indonesia

3 menit membaca View : 2
a1news.co.id
Berita - 23 Jun 2024

A1news.co.id|Blangkejeren– Mendagri, Tito Karnavian laksanakan rakor guna dukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 bersama para Penjabat (Pj) Pemerintah daerah se-Indonesia.

 

Pemkab Gayo Lues mengikuti rapat dengan dipimpin oleh Asisten I Setdakab, dr. Nevi Rizal, M.Kes., M.H di ruang kerja Bupati (Kamis, 20/06/2024).

 

Dengan dikeluarkannya UU No 10 tahun 2016, Pilkada akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota.

 

Pilkada serentak dimaksudkan agar adanya paralel (kesamaan) masa jabatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Masa jabatan pemerintah pusat dan daerah untuk pertama kalinya akan dimulai bersamaan.

 

Tito menjelaskan jika Pemilu dan Pilkada tidak serentak, maka RPJMN dapat terhambat dan tidak selaras dengan program di daerah.

 

Ia mencontohkan, ketika adanya pemimpin daerah yang baru di tengah masa kepemimpinan Presiden, maka program daerah bisa saja berganti sesuai dengan janji politik yang dibawa oleh Gubernur/Bupati terpilih.

 

Hal ini ditakutkan membuat program di daerah akan berubah sesuai dengan kandidat politik yang terpilih, akan terjadi perubahan politik dan arah kebijakan.

 

Selain itu, masa penyesuaian birokrasi akan mempengaruhi kelancaran program yang berjalan.

 

Jika ada pergantian pimpinan politik ditengah masa presiden menjabat, tentu kandidat yang terpilih di daerah akan melaksanakan program sesuai janji politiknya di masa kampanye.

 

Hal ini nanti berbeda dengan program nasional, akhirnya program di pemerintah pusat bisa berbeda dengan di daerah, maka dari itu kita lahirkanlah pilkada serentak” ujar Mendagri.

 

Dengan lahirnya Pilkada serentak, maka masa Penjabat Daerah (PJ) tercatat paling lama terjadi pada periode ini.

 

Masa kepemimpinan Pj mendekati 3 tahun sampai dilantiknya pimpinan yang baru. Namun, Mendagri menegaskan bahwa hal ini sah dimata hukum.

 

Berdasarkan UU No.6 tahun 2005 tidak ada mengatur soal batas maksimal masa duduk PJ. Beliau menyebutkan bahwa Pj bisa menjabat lebih dari 2 kali, Hal ini telah didiskusikan dengan para pakar hukum.

 

Para ahli hukum tata negara sepakat jika tidak ada perundang-undangan yang membatasi Pj untuk menjabat lebih dari 2 kali.

 

PJ dapat kembali ditugaskan jika mendapat evaluasi yang baik dan dinyatakan layak untuk kembali menjabat.

 

Mendagri Tito mencontohkan Pj Gubernur Banten dengan periode kepemimpinan sebagai PJ 3 Kali.

 

Tidak ada bahasa batasan maksimal 2 Periode (2×1 tahun).

 

Kita juga sudah undang ahli hukum tata negara dan sepakat jika tidak ada pembatasan. Selama evaluasi baik, akan diperpanjang.

 

Hal ini sudah kita contohkan pada pelantikan Pj Gubernur Banten, Almukhtar yang menjabat ketiga kalinya” tegas Mendagri.

 

Mendagri juga mendukung jika ada Pj yang berminat maju di Pilkada 2024. Namun ia menghimbau agar para kandidat segera mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pembukaan pendaftaran pada 27 s.d 29 Agustus 2024.(SH)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS