A1news.co.id|Takengon– Dinas Sosial Aceh Tengah Bersama Dinas Sosial Aceh mengadakan sosialisasi pelaksanaan dan tata cara pengangkatan Anak (Adopsi)
Acara yang di laksanakan di Lemong Cafe di jalan Putri Pukes Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Sub Koordinator Jamsos Keluarga Dinas Aceh Syahrizal, Pekerja Sosial Ahli Madya Khairani, Ratna Juita, Kadis Sosial Aceh Tengah Ishak, Sekretaris Dinsos Aceh Tengah, Mahkamah Syariah Takengon, Pengadilan Negeri,
Dinkes Aceh Tengah, RSUD Datu Beru, Dinas KBPPPA Aceh Tengah, Unit PPA Polres Aceh Tengah, Ketua IBI Aceh Tengah, Ketua Forum Reje, Kabid Jamsos Dinsos Aceh Tengah, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Aceh Tengah, Staf Dinsos Aceh Tengah, Koordinator PKH, Koordinator TKSK, LSM KGPK.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah Ishak menjelaskan Kegiatan ini di buat berdasarkan surat Keputusan Dinas Sosial Aceh No 400.9.11/4407/2024/.Tanggal 13 Juni 2024 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Sosialisasi Adopsi Di Kabupaten Aceh Tengah.
Tujuannya, memberikan informasi tentang tata cara pengangkatan anak untuk melindungi hak anak angkat sesuai peraturan pemerintah, Ujar Ishak
Agar anak yang di angkat dan menjadi salah satu anggota keluarga nanti mendapat hak hak nya sebagai anak yang di adopsi atau pun menjadi anak angkat dalam sebuah keluarga.
Dan keberadaannya dalam sebuah keluarga mempunyai dasar hukum dan anak tersebut mendapat hak sepenuhnya, Ungkap Kadis Sosial.(BA)






















