• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Zakat Pada BPKK Aceh Tengah Ke Jaksa

Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Zakat Pada BPKK Aceh Tengah Ke Jaksa

4 Juli 2024
Pastikan Aksesibilitas layanan publik Berjalan Lancar Kasatlantas Polrestabes Makassar Lakukan Hal Ini

Pastikan Aksesibilitas layanan publik Berjalan Lancar Kasatlantas Polrestabes Makassar Lakukan Hal Ini

25 April 2026
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

25 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

25 April 2026
Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

25 April 2026
Gelar KRYD, Polisi Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Tindak Pidana C3 dan Gangguan Kamtibmas

Gelar KRYD, Polisi Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Tindak Pidana C3 dan Gangguan Kamtibmas

25 April 2026
Tanam Bibit Manggis, Polisi Pangkalan Kuras Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

Tanam Bibit Manggis, Polisi Pangkalan Kuras Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

25 April 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

25 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Malam, Cegah C3 dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Malam, Cegah C3 dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

25 April 2026
Gelar Patroli C3, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Langgam Pelalawan

Gelar Patroli C3, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Langgam Pelalawan

25 April 2026
Gelar Patroli Lalu Lintas di Jalintim, Polisi Antisipasi Kecelakaan

Gelar Patroli Lalu Lintas di Jalintim, Polisi Antisipasi Kecelakaan

25 April 2026
Donor Darah Warnai Rangkaian HUT Satpol PP, Linmas Dan Damkar Di Palembang

Donor Darah Warnai Rangkaian HUT Satpol PP, Linmas Dan Damkar Di Palembang

25 April 2026
Kantor Imigrasi Takengon Ikuti Rapat Penyerapan Aspirasi

Kantor Imigrasi Takengon Ikuti Rapat Penyerapan Aspirasi

24 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Zakat Pada BPKK Aceh Tengah Ke Jaksa

by a1news.co.id
4 Juli 2024
in Berita
0
Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Zakat Pada BPKK Aceh Tengah Ke Jaksa
549
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan, Kamis, 4 Juli 2024.

 

“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

 

Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.

 

Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

 

Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

 

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

 

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.

 

Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

 

Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

 

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

 

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

 

“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.

 

Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus.

 

Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.(SM)

Post Views: 191
Share220Tweet137Share55
a1news.co.id

a1news.co.id

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Pastikan Aksesibilitas layanan publik Berjalan Lancar Kasatlantas Polrestabes Makassar Lakukan Hal Ini

Pastikan Aksesibilitas layanan publik Berjalan Lancar Kasatlantas Polrestabes Makassar Lakukan Hal Ini

25 April 2026
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

25 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

25 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In