MENU

Segel KLHK Tidak Digubris, Diduga PT CROWN STEEL Di Serang Masih Beroperasi

2 menit membaca View : 18
Admin
Berita - 27 Jul 2024

A1news.co.id|Serang– Meskipun dalam kondisi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT Crown Steel yang berlokasi di Jl. Raya Modern Industri, Kawasan Industri Modern No. 11, Barengkok, Cikande, Kabupaten Serang, diduga nekat beroperasi.

 

PT Crown Steel yang bergerak di bidang peleburan besi ini disegel KLHK sekira 8 bulan yang lalu. Hal ini terlihat jelas dengan adanya plang segel di pabrik tersebut.

 

Saat mendatangi lokasi, Rabu (24/7/2024), Wartasidik.Co ditemui En yang mengaku sebagai juru bicara sekaligus penterjemah.

 

Menurut En, pemilik pabrik adalah seorang WNA asal China dan sedang berada di negaranya.

 

“Bosnya orang China dan sedang kembali ke negaranya,” terang En.

 

En membenarkan adanya penyegelan oleh KLHK, namun ia tidak berani menjelaskan karena merasa bukan kewenangannya.

 

“Lagi diurus (masalah perizinan), tapi engga selesai-selesai. Kita engga berani menjelaskan. Yang bertanggung jawab lagi pulang ke China,” lanjutnya.

 

Namun En tidak mau menjelaskan atau memperlihatkan dokumen pengurusan dengan dalih bosnya lagi di luar negeri.

 

Sebagaimana terlihat pada plang segel KLHK, PT Crown Steel diduga telah melakukan aktivitas produksi yang mencemari udara. Hal ini melanggar Pasal 103 dan atau Pasal 104 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

 

Pasal 103

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan

tidak melakukan pengelolaan

sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 104

Setiap orang yang melakukan dumping limbahdan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(Tim)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS