A1news.co.id|Takengon– Rutan Takengon laksanakan eksekusi cambuk terhadap Tujuh orang terpidana perjudian/maisir.
Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon karena dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk di depan umum.
Ketujuh terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah I (50 tahun) dicambuk sebanyak 10 kali, warga Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing.
Kemudian W (45 Tahun) dicambuk sebanyak 30 kali, warga Desa Arul Gele, Kecamatan Silih Nara. Serta lima terpidana lainnya berinisial A (43 Tahun), MN (50 Tahun), M (24 Tahun), G (40 Tahun), dan R (32 Tahun) dicambuk sebanyak 12 kali.
“Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah nomor 15/JN/2024/MS.Tkn tertanggal 03 September 2024 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.” kata Kepala Rutan Takengon, Husni.
Husni berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.(AB)






















