• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
LBH TKI: Penandatanganan MoU Helsinki Bagi CaKaDa Dihadapan DPRA Tidak Berdasar Hukum

LBH TKI: Penandatanganan MoU Helsinki Bagi CaKaDa Dihadapan DPRA Tidak Berdasar Hukum

20 September 2024
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

25 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

25 April 2026
Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

25 April 2026
Gelar KRYD, Polisi Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Tindak Pidana C3 dan Gangguan Kamtibmas

Gelar KRYD, Polisi Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Tindak Pidana C3 dan Gangguan Kamtibmas

25 April 2026
Tanam Bibit Manggis, Polisi Pangkalan Kuras Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

Tanam Bibit Manggis, Polisi Pangkalan Kuras Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

25 April 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

25 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Malam, Cegah C3 dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Malam, Cegah C3 dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

25 April 2026
Gelar Patroli C3, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Langgam Pelalawan

Gelar Patroli C3, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Langgam Pelalawan

25 April 2026
Gelar Patroli Lalu Lintas di Jalintim, Polisi Antisipasi Kecelakaan

Gelar Patroli Lalu Lintas di Jalintim, Polisi Antisipasi Kecelakaan

25 April 2026
Donor Darah Warnai Rangkaian HUT Satpol PP, Linmas Dan Damkar Di Palembang

Donor Darah Warnai Rangkaian HUT Satpol PP, Linmas Dan Damkar Di Palembang

25 April 2026
Kantor Imigrasi Takengon Ikuti Rapat Penyerapan Aspirasi

Kantor Imigrasi Takengon Ikuti Rapat Penyerapan Aspirasi

24 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Pencurian Sawit

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Pencurian Sawit

24 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

LBH TKI: Penandatanganan MoU Helsinki Bagi CaKaDa Dihadapan DPRA Tidak Berdasar Hukum

by Admin
20 September 2024
in Berita
0
LBH TKI: Penandatanganan MoU Helsinki Bagi CaKaDa Dihadapan DPRA Tidak Berdasar Hukum
594
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Banda Aceh– Tim Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Teras Keadilan Indonesia” memberikan pendapat hukum berkaitan dengan peristiwa Penandatanganan MoU Helsinki bagi Calon Kepala Daerah(CaKaDa) di Provinsi Aceh yang dinilai tidak berdasar hukum.

 

Aceh merupakan daerah istimewa berdasarkan amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

 

Oleh karenanya untuk melaksanakan amanat kedua peraturan perundang-undangan tersebut diterbitkanlah Qanun Aceh dalam rangka melaksanakan segala bentuk keistimewaan Aceh tak terkecuali berkaitan pemilihan kepada daerah (Pilkada Aceh) yang memiliki karakternya sendiri di Provinsi Aceh.

 

Komisi Idependen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) merupakan lembaga yang lahir dari bentuk keistimewaan Aceh, KIP Aceh merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu di Aceh tak terkecuali Pilkada Aceh,

 

Namun sangat disayangkan lembaga yang seharusnya memahami rules of law dalam tahapan pemilu malah mengabaikan amanat peraturan perundang-undangan.

 

Pemilihan Kepala Daerah merupakan ajang kontestasi politik dan pesta rakyat Aceh yang diselenggarakan 5 (lima) Tahunan, mari kita menjaga pesta demokrasi secara bermoral dan beradab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Negara Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat) bukan Negara Kekuasaan (machstaat), seyogyanya kita mengikuti peraturan yang berlaku.

 

Berkaitan dengan peristiwa yang baru saja terjadi megenai penandatanganan kesediaan Calon Kepala Daerah menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih dihadapan DPRA/ DPRK di seluruh Kabupaten/ Kota di Aceh.

 

Menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Aceh hal tersebut dikarenakan KIP Aceh, DPRA, dan DPRK se-Aceh masih merujuk pada ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya diesebut Qanun Pilkada Aceh) yang menerangkan bahwa:

 

“Bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK”.

 

Bunyi pasal diatas merupakan ketentuan dalam Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.

 

Perubahan Qanun Pikada Aceh tersebut juga berdampak pada ketentuan Pasal 24 huruf e sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

“Bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku di Aceh, yang dibuktikan degan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup”

 

Berdasarkan uraian Pasal di atas ketentuan mengenai penandatanganan MoU Helsinki di hadapan DPRA/DPRK tidak berlaku lagi dikarenakan frasa Pasal tersebut telah dicabut dan diubah,

 

Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh hanya mensyaratkan kesedian calon kepala daerah untuk menjalankan seluruh peraturan yang berlaku Nasional dan peraturan yang bersifat Istimewa yang berlaku di Aceh, pernyataan kesediaan tersebut-pun tidak harus ditandatangani dihadapan DPRA/DPRK.

 

Dikarenakan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Juli 2024 maka seluruh organ Pelaksanaan Pemilu di Aceh harus taat terhadap ketentuan tersebut termasuk KIP Aceh, DPRA, dan DPRK, sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh KIP Aceh, DPRA, dan DPRK seluruh Kabupaten/ Kota hanya sebatas seremonial semata,

 

Dikarenakan secara hukum konsekuensi terhadap kegiatan tersebut adalah batal demi hukum dikarenakan dilaksanakan tidak berdasar dikarenakan adanya perubahan frasa pada Pasal 24 huruf e.

 

Peristiwa ini juga menunjukkan kepada publik bahwsanya kurangnya pemahaman KIP Aceh terhadap ketentuan teknis Pemilu serta tidak menerapkan prinsip mutakhir.

 

KIP Aceh harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan,

 

Sehingga apabila KIP Aceh tetap mengingkari amanat Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 dan dikemudian hari terpilih Gubernur Aceh yang cacat secara formil maka KIP Aceh akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan ketentuan yang berlaku karena melakukan culpa (kelalaian) dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.

 

Selanjutnya ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh juga tidak menciderai butir-butir perjanjian MoU Helsinki dikarenakan seluruh butir-butir perjanjian tersebut telah diserap kedalam Qanun Aceh,

 

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipahami MoU Helsinki bukanlah suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 Tahun 2011,

 

Untuk itu ketentuan butir-butir MoU Helsinki tersebut harus dilembagakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Qanun Aceh) agar mendapatkan kedudukan secara hirarki hukum Nasional.

 

Hingga saat ini hampir seluruh butir-butir MoU Helsinki telah diserap keddalam Qanun Aceh hal tersebut dilakukan untuk memudahkan realisasi MoU Helsinki di Aceh. (RD)

Post Views: 472
Share238Tweet149Share59
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

25 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

25 April 2026
Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

25 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In