A1news.co.id|Banda Aceh– Tim Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Teras Keadilan Indonesia” memberikan pendapat hukum berkaitan dengan peristiwa Penandatanganan MoU Helsinki bagi Calon Kepala Daerah(CaKaDa) di Provinsi Aceh yang dinilai tidak berdasar hukum.
Aceh merupakan daerah istimewa berdasarkan amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Oleh karenanya untuk melaksanakan amanat kedua peraturan perundang-undangan tersebut diterbitkanlah Qanun Aceh dalam rangka melaksanakan segala bentuk keistimewaan Aceh tak terkecuali berkaitan pemilihan kepada daerah (Pilkada Aceh) yang memiliki karakternya sendiri di Provinsi Aceh.
Komisi Idependen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) merupakan lembaga yang lahir dari bentuk keistimewaan Aceh, KIP Aceh merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu di Aceh tak terkecuali Pilkada Aceh,
Namun sangat disayangkan lembaga yang seharusnya memahami rules of law dalam tahapan pemilu malah mengabaikan amanat peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah merupakan ajang kontestasi politik dan pesta rakyat Aceh yang diselenggarakan 5 (lima) Tahunan, mari kita menjaga pesta demokrasi secara bermoral dan beradab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Negara Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat) bukan Negara Kekuasaan (machstaat), seyogyanya kita mengikuti peraturan yang berlaku.
Berkaitan dengan peristiwa yang baru saja terjadi megenai penandatanganan kesediaan Calon Kepala Daerah menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih dihadapan DPRA/ DPRK di seluruh Kabupaten/ Kota di Aceh.
Menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Aceh hal tersebut dikarenakan KIP Aceh, DPRA, dan DPRK se-Aceh masih merujuk pada ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya diesebut Qanun Pilkada Aceh) yang menerangkan bahwa:
“Bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK”.
Bunyi pasal diatas merupakan ketentuan dalam Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Perubahan Qanun Pikada Aceh tersebut juga berdampak pada ketentuan Pasal 24 huruf e sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku di Aceh, yang dibuktikan degan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup”
Berdasarkan uraian Pasal di atas ketentuan mengenai penandatanganan MoU Helsinki di hadapan DPRA/DPRK tidak berlaku lagi dikarenakan frasa Pasal tersebut telah dicabut dan diubah,
Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh hanya mensyaratkan kesedian calon kepala daerah untuk menjalankan seluruh peraturan yang berlaku Nasional dan peraturan yang bersifat Istimewa yang berlaku di Aceh, pernyataan kesediaan tersebut-pun tidak harus ditandatangani dihadapan DPRA/DPRK.
Dikarenakan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Juli 2024 maka seluruh organ Pelaksanaan Pemilu di Aceh harus taat terhadap ketentuan tersebut termasuk KIP Aceh, DPRA, dan DPRK, sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh KIP Aceh, DPRA, dan DPRK seluruh Kabupaten/ Kota hanya sebatas seremonial semata,
Dikarenakan secara hukum konsekuensi terhadap kegiatan tersebut adalah batal demi hukum dikarenakan dilaksanakan tidak berdasar dikarenakan adanya perubahan frasa pada Pasal 24 huruf e.
Peristiwa ini juga menunjukkan kepada publik bahwsanya kurangnya pemahaman KIP Aceh terhadap ketentuan teknis Pemilu serta tidak menerapkan prinsip mutakhir.
KIP Aceh harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan,
Sehingga apabila KIP Aceh tetap mengingkari amanat Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 dan dikemudian hari terpilih Gubernur Aceh yang cacat secara formil maka KIP Aceh akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan ketentuan yang berlaku karena melakukan culpa (kelalaian) dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.
Selanjutnya ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No.7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh juga tidak menciderai butir-butir perjanjian MoU Helsinki dikarenakan seluruh butir-butir perjanjian tersebut telah diserap kedalam Qanun Aceh,
Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipahami MoU Helsinki bukanlah suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 Tahun 2011,
Untuk itu ketentuan butir-butir MoU Helsinki tersebut harus dilembagakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Qanun Aceh) agar mendapatkan kedudukan secara hirarki hukum Nasional.
Hingga saat ini hampir seluruh butir-butir MoU Helsinki telah diserap keddalam Qanun Aceh hal tersebut dilakukan untuk memudahkan realisasi MoU Helsinki di Aceh. (RD)






















