A1news.co.id|Takengon– Pengadilan Negeri Takengon melakukan pemasangan Plang Sita Eksekusi di objek tanah sengketa pasar Inpres, Selasa, 24 September 2024
Dalam kamus hukum yang di maksud dengan sita eksekusi adalah :
tindakan menyita barang atau harta benda Tergugat yang dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sita eksekusi dilakukan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dipenuhi dan melindungi kepentingan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun Tahapan-tahapan Eksekusi yg sudah dijalankan oleh Pengadilan Negeri Takengon yaitu Aanmaning/ Teguran sebanyak tiga kali tidak di indahkan oleh pihak Tergugat atau Termohon eksekusi (Faridah Dkk).
Pihak Termohon Eksekusi tidak mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Takengon dan tetap menempati serta mengambil sewa atas pasar Inpres tersebut.
Sita Eksekusi ini adalah tahapan pengembalian hak dari ahli waris Hj. Samidah selaku Penggugat / Pemohon Eksekusi, melalui kuasa hukumnya Ni’mah Kurniasari, S.H, CPM telah melakukan permohonan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 902 M2 yg terletak di jalan sengeda (pasar inpres).
Permohonan tersebut dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu : Putusan PN Takengon Nomor : 2 / Pdt.G/2022/ PN. Tkn tanggal 7 September 2022 , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 98/PDT/2022/PT BNA tanggal 2 November 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1608 K /Pdt/2022 tanggal 18 Juli 2023. Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 3 / Pdt.Eks/ 2023/PN.Tkn tanggal 9 September 2024
Ni’mah Kurniasari, S.H, CPM selaku kuasa Pemohon Eksekusi menghimbau kepada para pedagang yg masih berjualan di objek tereksekusi tersebut untuk pindah sementara waktu dan tidak lagi membayarkan sewa kepada pihak Termohon Eksekusi, agar kerugian materiil lebih lanjut dapat dihindari” .
Kami juga berharap Plang sudah di pasang sebagai tanda Sita Eksekusi ini, tidak di rusak dan atau di cabut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena pengrusakan dan pencabutan Plang Sita Eksekusi tersebut adalah tindakan kriminal.(AB)






















