
A1news.co.id|Takengon– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon memulangkan secara paksa (deportasi) tiga warga negara asing (WNA) ke negara asalnya Prancis.

Ketiga WNA tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat dalam kegiatan politik lokal tanpa izin.

Mereka ditangkap dalam operasi Jagratara oleh tim Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon di wilayah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Operasi itu merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani yang di dampingi Kasubsi TI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dirga Arbas, Kasubsi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Erwan Budiawan dan Kepala Urusan Tata Usaha, Gamvinoza dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi.
Dalam kesempatan itu, pihak Imigrasi Takengon menunjukkan bukti berupa foto ketiga WNA yang diduga melakukan kampanye politik kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.
“Operasi Jagratara tahap III ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian, dan menjaga stabilitas keamanan negara,” ujar Hamdani.
Menurutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang terdiri dari lima petugas menyisir sejumlah hotel di Blangkejeren dari pukul 08:00 hingga 21:00 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat dan patroli cyber yang dilakukan Tim Inteldakim, tiga warga negara asing tersebut berinisial YB, MB, dan BAJP.
“Ketiganya adalah warga negara Prancis dengan izin tinggal kunjungan (VOA),” kata Kasubsi TI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dirga Arbas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirga mengungkapkan, warga asing berinisial YB (33) berjenis kelamin laki-laki terbukti telah melanggar izin tinggal.
Masa berlaku izin kunjungan YB bahkan telah berakhir pada 29 September 2024, tetapi dia tetap berada di Indonesia tanpa izin selama 10 hari atau overstay.
YB juga diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menghadiri kegiatan politik.
Sementara MB (35) dan BAJP (75) yang juga laki-laki, diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a karena terlibat dalam kegiatan politik tanpa izin yang sesuai dengan status izin tinggal mereka.
Sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f), ketiga warga negara asing tersebut akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Dirga mengatakan operasi pengawasan terhadap orang asing di wilayah strategis seperti Gayo Lues akan semakin diperketat.
“Tim akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami.
Hal itu untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dan memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(AB)

Tidak ada komentar