A1news.co.id|Takengon– Reje Kampung Kung Kecamatan Pegasing resmi ditahan oleh pihak Polres Aceh Tengah, penahanan tersebut terkait penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan pada saat menjadi calon Kepala Kampung Kung.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor : B. 98/X/ Res 1.24/2024/ Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2024, prihal pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP), yang ditanda tangani oleh Deno Wahyudi, SE, M, Si, Insepktur polisi satu, dimana pada hurup nomor ke 1 poin g disebutkan bahwa berdasarkan surat Kapolres Aceh Tengah nomor : B /959/ X/ Res 1.24/2024, Reskrim tertanggal 18 Oktober 2024, tentang pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Mursid Bin Ibrahim, kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Inda Eka Putra,S.I.K,M.H membenarkan proses penangkapan tersebut, dijelaskannya reje Kampung kung saudara Mursyid telah menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan dirinya sebagai Reje, karena hal tersebut sesuai dengan barang bukti ( bb) yang ada di pihak kami, maka yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan dan sidik, Katanya.
Terkait persoalan penangkapan Reje Kampung Kung kecamatan Pegasing, Pj. Sekda Aceh Tengah Erwin Pratama menyatakan kasus ijazah palsu sebenarnya sudah berjalan sudah satu tahun lebih yang melibatkan saudara Mursid sebagai Reje (kades) Kampung Kung.






















