MENU

Inspektorat Kampar Diminta Cross Check Penggunaan ADD 3 Tahun Di Desa Kampung Pinang 

2 menit membaca View : 4
Admin
Berita - 18 Nov 2024

A1news.co.id|Kampar– Kurang lebih selama 3 tahun menjabat Kepala Desa, hingga kini belum ada tampak pembangunan yang meningkat di Desa Kampung Pinang Kabupaten Kampar

 

Selaku Kades Kampung Pinang berinisial UA diduga lamban kinerjanya untuk membangun Desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.

 

Pasalnya perkembangan pembangunan di Desa tersebut, sepertinya tidak ada yang diapresiasi masyarakat.

 

Hal ini di ungkapkan salah seorang Awak Media Online. Senin (18/11/2024) yang juga salah satu wartawan yang berkedudukan di Biro Kampar.” Sebagai Sosial Kontrol, kita sah sah saja memonitoring anggaran Dana Desa, dan kemana penggunaannya untuk pembangunan Desa,” ucapnya

 

Lanjutnya lagi, baru baru ini terindikasi diduga Kades Kampung Pinang berinisial UA  melakukan Mark Up dari salah satu kegiatan proyek Pengeboran Sumur yang menelan anggaran sebesar Rp. 30 Juta, padahal Sumur Bor tersebut hanya untuk kantor Desa,” ungkapnya

 

Selaku Wartawan yang berdomisili di Desa Kampung Pinang, saya berhak mempertanyakan biaya Dana Anggaran pengeboran Sumur tersebut.

 

” Diluar Nalar, apa iya anggaran 1 Unit Sumur Bor mencapai Rp 30 juta,” emangnya kita orang bodoh, masyarakat kecil aja pasti heran kok bisa anggaran biaya pengeboran sumur mencapai Rp. 30 Juta,” ucapnya

 

Untuk memperjelas dan dilakukan Investigasi ketempat Pengeboran Sumur ternyata, Isteri Kades tiba tiba mengucapkan kata kata,” Mau di buat berita ya,” ucapnya sembari menatap wajah Awak Media.

 

Hasil konfirmasi Awak Media Sebelumnya, Kamis (14/11/2024) melalui telpon WashtAap Kades Kampung Pinang Ulul Amri, bahwa perioritas pembangunan yang diutamakan adalah pemasangan pipa PAM Musimas, Jalan dan Dranise (Parit).

 

Akan tetapi setelah di tanyakan masalah 1 Unit Pengeboran Sumur menelan Anggaran Rp. 30 Juta, Ulul Amri menjawab ya.. itu anggarannya, dan pengeboran sumur memakai pipa tanam,” katanya

 

Mana mungkin biaya 1 Unit Pengeboran Sumur berikut pemasangan pipa kedalam tanah, bisa menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp 30 juta.

 

” Itu akal akalan Kades saja, hampir seluruh masyarakat yang pakai sumur bor tidak sebanyak itu mengeluarkan anggaran, paling paling 2,5 juta itupun sudah sama mesin pompanya,” ungkapnya.

 

Kalau begini terus tidak ada perkembangan pembangunan di Desa Kampung Pinang ini, sementara penggunaan Anggaran Dana Desa tidak transparan, bahkan diduga Mark Up terus oleh oknum Kades.

 

Lebih baik kita laporkan dan minta Inspektorat Cross Check penggunaan Dana Desa Kampung Pinang,” tegasnya.. Bersambung (Tim)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS